Banyuwangi – Judi Sabung Ayam kembali menjadi sorotan publik setelah muncul isu pembiaran praktik perjudian di Dusun Karangasem, Desa Alasmalang, Kecamatan Singojuruh. Menanggapi hal tersebut, kepolisian menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra melalui Kapolsek Singojuruh AKP Achmad Rudy memastikan bahwa aparat bergerak cepat begitu menerima laporan dari masyarakat. Pada Minggu (23/11/2025) sore, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Komang Yogi Arya Wiguna bersama Resmob dan Polsek Singojuruh langsung mendatangi lokasi.
Kapolsek menyampaikan bahwa setibanya di lokasi, petugas menemukan sarana yang disiapkan sebagai arena breng-brengan sabung ayam. Namun para pelaku telah melarikan diri setelah mengetahui kedatangan polisi. Meski demikian, pembongkaran arena tetap dilakukan dan seluruh perlengkapan diamankan sebagai barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi terpal, karpet, alas arena, bak air, timba, serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan sebagai sarana perjudian. Seluruhnya telah dibawa ke Polsek Singojuruh untuk proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk perjudian. Ia menekankan bahwa setiap laporan masyarakat akan direspons tanpa pandang bulu.
Selain penindakan, polisi kini meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah lokasi yang berpotensi dijadikan arena sabung ayam. Kapolsek Singojuruh juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang melapor dan mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya kegiatan melanggar hukum.
Kegiatan penindakan tersebut berlangsung aman dan kondusif. Polresta Banyuwangi memastikan penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan tegas.


















Tinggalkan Balasan