PT Tri Satya Lancana Bantah Isu Pemotongan Gaji Security di Dispora Sumut

MEDAN – PT Tri Satya Lancana (TSL) membantah tudingan adanya pemotongan upah terhadap karyawan outsourcing yang bertugas sebagai tenaga keamanan (security) di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara.

Perusahaan menegaskan, seluruh pembayaran gaji telah dilakukan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara, M. Mahfullah Pratama Daulay, MAP atau yang akrab disapa Ipunk, juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang menuding adanya pemotongan gaji tanpa dasar yang jelas.

“Saya menyesalkan munculnya berita tersebut. Seharusnya pihak media melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada kami sebagai pengguna jasa. Berita yang tidak diverifikasi bisa menimbulkan opini negatif dan mencederai nama baik institusi,” ujar Ipunk kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Ipunk menjelaskan bahwa kerja sama jasa keamanan melalui sistem outsourcing di Dispora Sumut sudah berjalan lama dan selama ini tidak pernah terjadi pemotongan gaji seperti yang diberitakan.

Pihak PT TSL melalui Eva, staf HRD yang juga mengurus administrasi karyawan, menyatakan pihaknya sangat dirugikan oleh pemberitaan yang dinilai tidak benar tersebut.

“Sejak Januari 2025 tidak pernah ada potongan gaji. Nominal yang diterima karyawan sesuai Rp3.000.000 per bulan. Potongan Rp2.500 itu bukan dari perusahaan, melainkan biaya administrasi dari pihak bank,” jelas Eva saat ditemui di kantor PT TSL, Medan.

Eva juga menjelaskan, keterlambatan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan disebabkan adanya peralihan manajemen dari biro outsourcing sebelumnya (A2P) ke PT TSL. Proses transisi administrasi berlangsung dari Januari hingga Maret 2025.

“Kami mendaftarkan ulang 110 karyawan pada Maret, dan sisanya pada April. Semua sudah tertib administrasi,” tambahnya.

Menanggapi isu yang beredar, Muhammad Rizki, SH, Direktur Utama PT Tri Bhala Chakti (TBC) — anak perusahaan PT TSL — menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum jika tudingan tersebut terus disebarkan tanpa dasar.

“Secara internal sudah kami selesaikan. Kami membantah tudingan pemotongan gaji itu. Salah satu pihak yang menyebarkan informasi tersebut sudah kami panggil, namun tidak kooperatif. Karena itu, kami siap menindaklanjuti secara hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rizki. (rizky/tim)

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.