Eksekusi Lahan di Jalan Kepiting Banyuwangi: Penyelesaian Sengketa Bertahun-tahun
Banyuwangi, Jawa Timur – Pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan di Jalan Kepiting, Kelurahan Sobo, Banyuwangi, berhasil dilakukan dengan tertib dan sesuai prosedur hukum. Eksekusi ini dilakukan oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi setelah adanya putusan hukum tetap (inkracht) terkait sengketa kepemilikan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Sengketa tersebut melibatkan beberapa pihak yang memperjuangkan klaim atas lahan dan bangunan di lokasi tersebut. Setelah melalui proses hukum panjang dan berbagai upaya mediasi, pengadilan akhirnya memutuskan eksekusi sebagai solusi akhir.
Kuasa hukum tergugat, Ipung Purwadi, S.H., mengapresiasi pelaksanaan eksekusi yang berjalan sesuai aturan. “Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan dan memastikan semua pihak mematuhi keputusan pengadilan,” ujar Ipung.
Meskipun eksekusi telah selesai, Ipung menegaskan bahwa pihaknya akan terus mencari keadilan melalui jalur hukum lainnya. “Kami berkomitmen untuk tetap memperjuangkan hak-hak klien kami dalam koridor hukum yang berlaku,” tambahnya.
Pelaksanaan eksekusi ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat sekitar. Sebagian melihatnya sebagai langkah tegas dalam penegakan hukum, sementara lainnya mengkritik lamanya proses penyelesaian sengketa. Transparansi dalam proses hukum dinilai penting untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Sri Wahyuni, pemilik awal lahan yang sebelumnya disita oleh bank, menjadi salah satu pihak yang paling terdampak dalam sengketa ini. Setelah eksekusi, lahan dan bangunan tersebut kini resmi menjadi milik Christian Andike, sesuai putusan pengadilan.
Kuasa hukum tergugat menegaskan bahwa meskipun eksekusi telah dilaksanakan, perjuangan kliennya tidak akan berhenti. “Kami akan terus mendampingi klien kami dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi sesuai hukum,” tegas Ipung Purwadi, S.H.
Proses eksekusi ini menjadi tonggak penting dalam penyelesaian sengketa yang panjang. Dengan pelaksanaan yang berjalan lancar dan tertib, diharapkan keadilan dapat tercapai dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Penyelesaian kasus ini juga diharapkan menjadi pembelajaran agar proses sengketa serupa di masa depan dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan transparan. Dengan demikian, masyarakat akan lebih percaya terhadap sistem hukum yang ada.



