Media Kampung – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid membantah isu bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta platform media sosial membatasi penyebaran konten kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bantahan itu disampaikan menyusul keluhan pengguna yang menduga unggahan mereka terkena shadowban atau pembatasan jangkauan.

Meutya menegaskan, Komdigi tidak meminta platform digital menurunkan konten atau membatasi informasi mengenai karhutla. Ia menyebut informasi yang dibagikan masyarakat melalui media sosial justru penting untuk membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan.

“Tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla,” kata Meutya dalam keterangan pers resminya di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Isu shadowban mencuat setelah sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan jangkauan unggahan mereka saat membahas karhutla. Dugaan itu memunculkan sorotan terhadap cara algoritma platform digital mendistribusikan informasi kepada pengguna.

Menanggapi hal tersebut, Meutya mendorong perusahaan teknologi meningkatkan akuntabilitas dan transparansi algoritma, termasuk dalam penerapan pedoman komunitas yang dapat memengaruhi penyebaran konten. Menurut dia, apa yang dilihat dan dikonsumsi pengguna di media sosial seharusnya menjadi hak pengguna sebagai konsumen, bukan diatur sepihak oleh perusahaan teknologi.

“Komdigi justru mendorong adanya akuntabilitas dan transparansi algoritma dari para platform. Karena apa yang kita lihat dan kita konsumsi di sosial media seharusnya merupakan hak pengguna sebagai konsumen untuk memilih, bukan diatur sepihak oleh perusahaan teknologi semata,” ujar Meutya.

Ia juga menjelaskan pemerintah memanfaatkan media sosial untuk menyampaikan informasi terkait karhutla melalui kanal komunikasi publik. Pemerintah, kata dia, terbuka terhadap masukan informasi yang faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemerintah pun menaikkan informasi terkait karhutla dalam kanal-kanal sosial media pemerintah dalam kerangka komunikasi publik. Pemerintah terbuka atas masukan informasi yang faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait karhutla,” kata Meutya.

Bagi pengguna yang merasa mengalami gangguan layanan atau pembatasan jangkauan pada unggahan terkait karhutla, Meutya menyarankan agar mereka mengajukan pengaduan atau banding kepada platform yang bersangkutan. Laporan juga dapat disampaikan kepada Komdigi untuk ditindaklanjuti.

Langkah itu ditujukan untuk membantu menelusuri keluhan pengguna, termasuk ketika unggahan di platform seperti Meta dan TikTok diduga mengalami pembatasan distribusi. Meski begitu, dugaan shadowban tidak serta-merta membuktikan adanya instruksi pemerintah maupun keputusan pembatasan dari platform. Penyebab penurunan jangkauan konten masih perlu ditelusuri melalui mekanisme pengaduan dan penjelasan dari perusahaan teknologi terkait.