Media Kampung – Pemilu yang tertib belum tentu mencerminkan keadilan. Menurut A. Warits, S. Sos., M. IP., Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, kualitas pemilu ditentukan oleh keadilan kompetisi, kebebasan memilih, independensi penyelenggara, dan perlindungan hak warga. Demokrasi tidak hanya diuji di bilik suara, tetapi juga dalam perumusan aturan dan mekanisme koreksi.
Pada 6 Juli 2026, data pemilih berkelanjutan Jawa Timur mencatat 32.503.002 pemilih, dengan 701.838 pemilih baru dan 378.589 pemilih tidak memenuhi syarat. Namun, angka-angka ini menunjukkan paradoks regulasi. Di masa non-tahapan, penyelenggara daerah berfokus pada pemutakhiran data, tetapi saat tahapan pemilu mulai, data tersebut sering kali kembali ke DPT pemilu terakhir, mengabaikan proses pemutakhiran yang telah dilakukan.
Fase Penting Pembahasan RUU Pemilu
Pembahasan RUU Pemilu kini memasuki fase penting. Pada 5 Oktober 2026, Panja RUU Pemilu Komisi II DPR RI menetapkan sepuluh isu strategis yang harus dibahas, antara lain sistem pemilu, kelembagaan KPU dan Bawaslu, serta kampanye digital berbasis kecerdasan buatan. Draf RUU ditargetkan rampung pada Desember 2026 atau paling lambat Januari 2027, sehingga ruang untuk masukan publik menjadi terbatas.
Keberhasilan RUU Pemilu harus diukur dari kualitas regulasi, bukan sekadar kesepakatan politik. Integritas dalam regulasi dan kelembagaan harus dirancang dengan baik, bukan hanya dibebankan pada moral individu. Istilah ‘melampaui elektoral’ menekankan pentingnya mencegah kecurangan dan memperbaiki kesalahan dalam pemilu.
Desain yang Baik untuk Kualitas Pemilu
Setiap pasal dalam RUU Pemilu seharusnya diuji dengan tiga pertanyaan: risiko apa yang dicegah, bagaimana kesalahan dikoreksi, dan siapa yang bertanggung jawab. Menurut Douglass C. North, institusi adalah aturan formal dan batasan informal yang membentuk insentif aktor. Oleh karena itu, keputusan yang jelas, terdokumentasi, dan terbuka sangat penting untuk mencegah penyimpangan.
Ketimpangan dalam sumber daya kampanye, disinformasi, gangguan teknologi, kekerasan, dan hambatan bagi kelompok rentan dapat merusak keadilan kompetisi sebelum pemungutan suara. Tinjauan pemilu global 2024 oleh International IDEA menunjukkan tantangan dalam pembiayaan dan administrasi pemilu.












