Media Kampung – Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengungkapkan usulan untuk menambah jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari tujuh menjadi sembilan orang. Usulan ini tengah dibahas dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Irawan menjelaskan bahwa rencana tersebut muncul setelah Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Selain penambahan jumlah anggota KPU, DPR juga mengkaji penataan kewenangan dan mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu.
“Ada beberapa rencana revisi yang sedang kami diskusikan, tetapi pembahasan ini masih sangat dinamis. Kami belum ada keputusan apa-apa, tapi ini baru sebatas brainstorming,” kata Irawan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Irawan, salah satu poin penting dari revisi tersebut adalah penambahan anggota KPU dan Bawaslu dari yang sebelumnya tujuh menjadi sembilan di beberapa provinsi besar. Dia juga menyebut bahwa DPR sedang mengkaji penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu di tingkat kabupaten, di mana jumlah yang sebelumnya lima orang berpotensi menjadi tujuh orang.
“Penataan jumlah anggota ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas kelembagaan penyelenggara pemilu, dengan mempertimbangkan kompleksitas pelaksanaan pemilu ke depan,” ujarnya.
DPR Kaji Pemangkasan Waktu Rekrutmen
Selain penambahan jumlah anggota, DPR juga mempertimbangkan pemangkasan durasi rekrutmen penyelenggara pemilu. Irawan mengatakan, proses seleksi yang saat ini diatur berlangsung enam bulan ingin dipersingkat menjadi dua hingga tiga bulan.
“Kalau kita lihat durasi rekrutmen kan enam bulan. Nah, itu juga kami ingin memperpendek karena kami ingin melakukan pemilu yang efisien, yang efektif. Dalam hitungan kami, dua sampai tiga bulan cukup untuk menyelenggarakan pemilu berkualitas,” papar Irawan.
Irawan menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur pembentukan panitia seleksi enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara pemilu berakhir. Namun, ketentuan tersebut tengah menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan dalam pembahasan aturan baru.
Dia menambahkan bahwa jika perubahan materi dalam revisi undang-undang mencapai lebih dari 50 persen, maka regulasi tersebut perlu diganti dengan undang-undang baru sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Pembahasan mengenai penambahan jumlah anggota dan pemangkasan waktu rekrutmen masih berjalan, dan DPR belum mengambil keputusan final terkait usulan-usulan tersebut.













