Media Kampung – CILEGON – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam pencurian suku cadang kapal MV Bulk Halmahera milik PT Andhika Lines. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari tiga saksi mengenai dugaan pencurian yang terjadi di perairan Pulokali, Kabupaten Serang.

Menurut Direktur Polairud Polda Banten, Kombes Pol Eko Hartanto, aksi pencurian tersebut berlangsung pada Senin dini hari, ketika kapal MV Bulk Halmahera sedang lego jangkar. Para pelaku menyasar suku cadang mesin kapal yang memiliki nilai jual tinggi.

Kasus ini terungkap setelah laporan dari saksi yang bernama Gandung Sawiti, Nurhakim, dan Supriyadi. “Kami terima laporannya. Berdasarkan rekaman CCTV kapal, terlihat tiga orang tidak dikenal naik ke atas kapal, tepatnya di buritan sebelah kiri dan engine workshop. Mereka mengambil sejumlah suku cadang mesin yang mahal,” ungkap Eko.

Polisi telah mengidentifikasi tiga tersangka berinisial B (54), R (56), dan JP (36). B dan R bertugas mengambil suku cadang, sementara JP berperan sebagai penadah barang hasil curian. Eko menjelaskan bahwa para pelaku mengincar kapal yang lego jangkar tanpa pengawasan awak, berkeliling menggunakan kapal untuk mencari sasaran sebelum menjalankan aksinya.

“Mereka telah mengintai berputar-putar dengan kapal di laut mencari kapal yang tidak dijaga oleh awak. Saat beroperasi, terdapat empat orang, dengan satu pelaku masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambahnya.

Polisi menduga komplotan ini telah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di perairan Merak dan Bojonegara. Meskipun demikian, penyidik baru berhasil mengungkap dua laporan dari rangkaian kasus tersebut.

Eko menyebut bahwa para tersangka adalah residivis yang khusus menyasar suku cadang mesin kapal. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk naik ke kapal sasaran. “Ini spesialis suku cadang mesin kapal yang ada di tujuh TKP di perairan Polda Banten. Yang baru terungkap dua aduan. Masyarakat yang masih memiliki informasi terkait lima TKP lainnya, diharapkan untuk datang ke Polair,” jelasnya.

Kehilangan yang dialami oleh PT Andhika Lines akibat pencurian tersebut mencapai Rp200 juta. Eko menyebut bahwa faktor ekonomi menjadi motif para tersangka, karena mereka tidak memiliki pekerjaan tetap. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 477 KUHP, yang mengancam mereka dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Pihak kepolisian kini melanjutkan penyelidikan untuk memburu satu pelaku yang masih buron, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan komplotan tersebut dalam kasus pencurian suku cadang kapal lainnya di perairan Banten.