Media Kampung – Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan kenaikan pangkat dan alih jenjang jabatan fungsional aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (22/10/2026).

Terdakwa Lukman, yang menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara, didakwa menerima uang dari sejumlah ASN yang mengurus kenaikan pangkat maupun alih jenjang jabatan fungsional.

Dalam persidangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ali Murdiad SH MH, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau mengungkapkan bahwa terdakwa diduga mengubah mekanisme pelayanan kepegawaian dengan mewajibkan ASN menghadap dirinya terlebih dahulu untuk mendapatkan disposisi sebelum berkas diproses operator.

Jaksa menegaskan, mekanisme tersebut dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan BKPSDM Muratara. JPU menjelaskan, BKPSDM Muratara memiliki SOP pengusulan kenaikan pangkat melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), sebagaimana tertuang dalam dokumen Nomor 800145BKPSDMMRU2025 tertanggal 29 Agustus 2025.

Namun, sejak Februari 2026, terdakwa diduga menginstruksikan seluruh ASN dan staf BKPSDM agar setiap urusan kepegawaian harus melalui dirinya terlebih dahulu. Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa sejumlah ASN diduga memberikan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp1 juta, agar pengurusan berkas mereka dapat diproses.

Pemberian uang tersebut diduga dilakukan melalui staf sekretariat BKPSDM bernama Zelda Relistia atau diserahkan langsung kepada terdakwa. Setelah uang diberikan, terdakwa disebut membubuhkan disposisi pada berkas pengajuan dan menunjuk operator yang akan memprosesnya. Sejumlah ASN yang disebut dalam dakwaan berasal dari berbagai instansi, mulai dari RSUD Rupit, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika, hingga tenaga pendidik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara.