Media Kampung – Tim penasihat hukum Alim Anwar Mursid membacakan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi layanan BTN e-Batara Pos di Kantor Pos Cabang Pembantu Kelas 4 Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Penasihat hukum, Riza Faisal Ismed, meminta agar majelis hakim mempertimbangkan penerapan pasal yang dinilai lebih sesuai dengan fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Mereka memohon agar terdakwa tidak dijatuhi hukuman berdasarkan dakwaan primair, melainkan mempertimbangkan dakwaan subsidair, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Menurut tim penasihat hukum, penerapan pasal tersebut dinilai lebih mencerminkan keadilan yang proporsional dengan mempertimbangkan peran, kapasitas, serta unsur kesalahan terdakwa dalam perkara tersebut. Mereka juga memohon agar majelis hakim mempertimbangkan kondisi keluarga terdakwa sebagai salah satu faktor yang meringankan hukuman.

Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum menyampaikan bahwa Alim Anwar Mursid merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki dua anak kecil. Anak keduanya lahir saat terdakwa menjalani masa penahanan. Penasihat hukum mengungkapkan bahwa hingga kini, terdakwa belum pernah bertemu dengan anak keduanya. Mereka berharap majelis hakim dapat menjatuhkan pidana seringan-ringannya dengan mempertimbangkan dampak hukuman terhadap istri dan kedua anak terdakwa.

Tim penasihat hukum juga menyoroti pengembalian uang sebesar Rp286.795.165 yang telah dilakukan terdakwa kepada PT Pos Indonesia (Persero) melalui rekening perusahaan. Mereka menyatakan bahwa pengembalian tersebut merupakan bentuk iktikad baik dan tanggung jawab terdakwa atas kerugian materiil yang berkaitan dengan perkara ini.

Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum menguraikan penggunaan dana yang dikaitkan dengan terdakwa. Terdapat dana sebesar Rp350 juta yang ditransfer serta uang tunai sekitar Rp150 juta yang disebut diberikan ketika terdakwa berada di penginapan bersama saksi wanita. Penasihat hukum menyatakan bahwa aliran dana tersebut telah dibenarkan oleh saksi di bawah sumpah.