Media Kampung – Palembang – Rodiansyah (36), seorang pria yang diketahui berprofesi sebagai guru, ditangkap oleh Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan. Ia dituduh melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Korban, yang berasal dari Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, mengaku mengalami kerugian hingga Rp250 juta setelah tergiur janji Rodiansyah yang mengaku sebagai pegawai Kemenkumham dan bisa meloloskan anaknya menjadi PNS melalui jalur belakang.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Sofwan Rosyidi, menyatakan bahwa kasus ini berawal dari pertemuan korban dengan tersangka di kediaman Rodiansyah pada Mei 2024. Tersangka mengaku bekerja di Kemenkumham dan untuk meyakinkan korban, ia diduga menggunakan seragam dinas yang menyerupai pakaian pegawai instansi tersebut.
Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan harapan anaknya dapat diterima sebagai CPNS. Namun, saat pendaftaran CPNS berlangsung, anak korban tidak mendapatkan nomor pendaftaran sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka. “Uang tersebut diberikan secara bertahap. Namun, pada waktu terakhir pendaftaran penerimaan pegawai CPNS Kemenkumham, anak pelapor tidak mendapatkan nomor pendaftaran yang telah dijanjikan oleh terlapor,” ujar Sofwan.
Korban sempat mempertanyakan kepada tersangka tentang hal tersebut, namun Rodiansyah berdalih bahwa uang tersebut digunakan untuk mengurus kelulusan melalui jalur belakang. Setelah menunggu cukup lama tanpa kepastian, korban akhirnya melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan Rodiansyah, yang kemudian ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan pada 12 Oktober 2026.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar surat pernyataan, kuitansi, rekening koran, serta seragam dinas harian (PDH) yang diduga palsu. Atas perbuatannya, Rodiansyah dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, serta Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini masih dalam proses hukum yang berlaku.












