Media Kampung – Kasus gugatan hak cipta lagu Bilang Saja yang dilayangkan Arie Sapta Hernawan atau Ari Bias memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikabarkan telah melakukan pemanggilan terhadap Agnez Mo serta tergugat lain untuk menghadiri sidang perdana kasus tersebut.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, mengungkapkan bahwa sidang perdana akan digelar pada tanggal 20 Oktober 2026. “Pengadilan memanggil tak hanya tergugat, namun juga penggugat untuk menghadiri sidang perdana yang rencananya akan digelar pada 20 Oktober mendatang,” ujarnya.

Meski pemanggilan sudah dilakukan, Firman tidak dapat memastikan kehadiran Agnez Mo dan tergugat lainnya. “Kita lihat pada hari persidangan saja ya,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Firman menyatakan bahwa Ari Bias kembali menggugat Agnez serta sejumlah pihak lain di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Oktober 2026. Ia mempermasalahkan tiga pertunjukan komersial penyanyi berusia 40 tahun tersebut saat membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin.

Ketiga pertunjukan tersebut diketahui digelar di W Superclub Surabaya pada 25 Mei 2023, The H Club SCBD pada 26 Mei 2023, dan W Superclub Bandung pada 27 Mei 2023. Bersama Agnez, Ari Bias juga menggugat The H Club SCBD, W Superclub Surabaya, dan W Superclub Bandung.

Selain itu, Ari Bias turut menggugat beberapa lembaga seperti PT Aneka Suara Bintang, Media Sinemusik Internasional, PT Aneka Bintang Gading, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK-KCI).

Permasalahan hak cipta lagu Bilang Saja sebenarnya sudah melalui beberapa proses hukum sebelumnya. Pada gugatan pertama, keputusan tidak diterima di tingkat kasasi yang membuat Ari Bias kembali mengajukan gugatan. Dua gugatan lainnya dinyatakan tidak bisa diterima oleh PN Jakarta Pusat. Terakhir, Ari Bias memilih untuk mencabut gugatannya. Namun, kini ia kembali melayangkan gugatan atas lagu tersebut, yang akan melalui proses persidangan kembali.