Media Kampung – Mengejutkan langkah pihak Sarwendah yang menawarkan opsi damai kepada Ruben Onsu terkait gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini terungkap dalam sidang mediasi wanprestasi perdana yang digelar pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Menurut Jaenudin, kuasa hukum Sarwendah, jika dalam proses mediasi ini tercapai titik temu dan kesepakatan damai antara Sarwendah, Ruben Onsu, dan Bank, maka gugatan wanprestasi tersebut berpotensi untuk dicabut.
Namun, pihak Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, menyatakan bahwa mereka masih mengacu pada kesepakatan yang tertuang dalam akta 39. Pihak Ruben Onsu juga menilai bahwa ada upaya penggiringan opini dari pihak Sarwendah terkait pernyataan bahwa rumah telah dilelang oleh pihak bank.













