Media Kampung – Pada tanggal 22 Oktober 2026, persidangan gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan ini menjadi perhatian karena menyangkut hak Ruben untuk bertemu dan menghabiskan waktu bersama kedua putrinya, Thalia dan Thania.

Melalui kuasa hukumnya, pihak Ruben Onsu menegaskan bahwa mereka tetap memperjuangkan agar Ruben dapat bertemu dengan anak-anaknya tanpa harus dihadapkan pada syarat-syarat tertentu. Hal ini merujuk pada kesepakatan yang terdapat dalam Akta tiga puluh sembilan.

Proses Persidangan

Selama proses persidangan, pihak Ruben Onsu mengajukan beberapa argumen untuk mendukung haknya. Mereka berharap agar hakim dapat menilai secara objektif dan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak-anak.

Tanggapan Pihak Sarwendah

Di sisi lain, pihak Sarwendah juga memberikan tanggapan terhadap jalannya sidang. Mereka berusaha meluruskan beberapa poin perselisihan agar fakta-fakta yang ada dapat dinilai secara adil oleh hakim. Ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak memiliki kepentingan yang kuat dalam kasus ini.

Persidangan ini tidak hanya penting bagi Ruben dan Sarwendah, tetapi juga bagi kedua putrinya, yang menjadi pusat dari gugatan hak asuh ini.