Media Kampung – Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan mendorong dosen dan mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) untuk meningkatkan pencatatan hak cipta atas karya akademik agar memperoleh pelindungan hukum dan berpeluang memiliki nilai ekonomi.

Pesan itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Budi Argap Situngkir, saat membuka kegiatan Penguatan dalam Rangka Peningkatan Pencatatan Hak Cipta dan Produk Hak Terkait di Ruang Joani Mukti, UPT Bahasa Unsri, Palembang, Selasa, 27 Oktober 2026. Kegiatan yang melibatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) itu diikuti dosen dan mahasiswa Unsri.

Direktur Inovasi dan Hilirisasi Unsri, Prof. Ir. Siti Nurmaini, M.T., Ph.D., menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut. Ia berharap kolaborasi dengan Kemenkum dapat memperkuat pemahaman sivitas akademika mengenai pelindungan karya intelektual.

Dalam sambutannya, Budi menyoroti ragam karya yang dihasilkan perguruan tinggi, mulai dari buku ajar, modul, jurnal, perangkat lunak, hingga karya seni. Menurut dia, karya-karya itu perlu mendapat pelindungan hukum agar tidak disalahgunakan pihak lain tanpa izin.

Ia juga menegaskan bahwa pencatatan hak cipta kini tidak lagi sekadar untuk memenuhi kebutuhan angka kredit atau beban kerja dosen. Menurut Budi, pencatatan hak cipta merupakan bentuk penghargaan terhadap integritas akademik sekaligus langkah strategis mendorong hilirisasi hasil penelitian agar memiliki nilai komersialisasi dan kerja sama industri yang sah.

Budi menyebutkan, sepanjang 2026 ada 4.306 permohonan hak cipta di Sumatera Selatan. Sementara itu, kontribusi pencatatan dari Unsri tercatat sebanyak enam karya.

Untuk mempermudah proses pencatatan, Kemenkum menghadirkan sistem Persetujuan Otomatis Hak Cipta (POP HC) yang memungkinkan proses dilakukan secara daring dalam waktu singkat. Melalui kegiatan ini, Kemenkum Sumsel juga berupaya mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada sivitas akademika.

Karya seperti skripsi, tesis, tugas akhir, dan hasil penelitian diharapkan tidak hanya menjadi dokumentasi akademik, tetapi juga memperoleh pelindungan hukum dan berpeluang dikembangkan lebih lanjut. Kemenkum Sumsel juga mendorong sivitas akademika memanfaatkan Sentra Kekayaan Intelektual Unsri untuk berkonsultasi mengenai pencatatan dan pelindungan karya.

Turut mendampingi Kakanwil dalam kegiatan tersebut, Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Bulan Mahardika Subekti, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Benni Risky, serta Plt. Kepala Bidang Kekayaan Intelektual M. Ferdi Pebriadi.