Media Kampung, Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) mendorong penguatan ekosistem Indikasi Geografis (IG) agar pelindungan hukum atas produk unggulan daerah tidak berhenti pada tahap pendaftaran, tetapi berlanjut hingga memberi nilai ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.
Hal itu dibahas dalam Diskusi Strategi Kebijakan Tahun 2026 bertema “Dari Pendaftaran Menuju Ekosistem Indikasi Geografis Berkelanjutan” yang diselenggarakan Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur secara hybrid pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Kanwil Kemenkum Babel mengikuti kegiatan tersebut melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Slamet Iman Santoso, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung, bersama jajaran Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan Hukum.
Diskusi dibuka Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady. Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa pelindungan Indikasi Geografis tidak cukup hanya melalui pendaftaran. Menurut dia, proses itu perlu dilanjutkan dengan pembinaan, pengawasan mutu, dan penguatan nilai ekonomi produk agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Lembaga Administrasi Negara (LAN) Samarinda, serta Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Ikan Bawis Bontang. Sejumlah isu yang dibahas meliputi penguatan kelembagaan MPIG, pendampingan setelah sertifikasi, perluasan akses pemasaran, dan upaya menjaga keberlanjutan produk unggulan daerah.
Dalam diskusi itu juga terungkap bahwa Kalimantan Timur memiliki 11 potensi Indikasi Geografis yang teridentifikasi pada 2025, namun baru satu yang terdaftar. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan perlunya peningkatan pemahaman masyarakat, pendampingan pendaftaran, dan sinergi antarpemangku kepentingan.
Pengalaman pengembangan IG Ikan Bawis Bontang disebut menjadi contoh bagaimana pelindungan hukum dapat memperkuat identitas produk sekaligus membuka peluang usaha melalui diversifikasi produk olahan. Meski demikian, keberlanjutan ekosistem, konsistensi mutu, dan akses pemasaran masih menjadi tantangan yang perlu ditangani bersama.
Slamet Iman Santoso menegaskan penguatan Indikasi Geografis membutuhkan kolaborasi berbagai pihak agar pelindungan hukum memberi manfaat nyata bagi masyarakat. “Indikasi Geografis bukan sekadar sertifikat, tetapi instrumen untuk meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi produk daerah. Karena itu, pembinaan serta penguatan kelembagaan masyarakat harus terus dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Johan Manurung menyatakan pihaknya berkomitmen mendorong pengembangan potensi Indikasi Geografis di Bangka Belitung. Ia menegaskan sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat penting agar produk unggulan daerah tidak hanya memperoleh pelindungan hukum, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat dan penguatan perekonomian daerah.
Hasil diskusi tersebut, menurut Johan, akan menjadi referensi untuk memperkuat strategi pelindungan kekayaan intelektual di daerah. Bagi Bangka Belitung, dorongan terhadap ekosistem IG menjadi bagian dari upaya memperluas manfaat kekayaan intelektual agar tidak berhenti pada pengakuan administratif, melainkan juga mendukung daya saing produk lokal di pasar.













