Media Kampung, Palembang – Pengadilan Negeri (PN) Palembang memutuskan menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Arimansa Eko Putra terhadap 25 perusahaan media di Palembang. Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Kamis, 17 September 2026, setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi dari para tergugat.
Putusan Pengadilan dan Eksepsi Tergugat
Majelis hakim PN Palembang menyatakan gugatan Arimansa Eko Putra tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O.) karena dianggap belum waktunya untuk diperiksa atau prematurely filed. Eksepsi yang diajukan oleh sejumlah tergugat terkait keberatan atas gugatan tersebut dikabulkan oleh majelis.
Para tergugat yang mengajukan eksepsi antara lain PT Sumsel Media Grafika (Tribun Digital Online), LPP TVRI Stasiun Sumatera Selatan, PT Sumeks TIVI Palembang, PT Wahana Citra Merdeka, PT Urban Media Digital Grup, PT Panorama Sriwijaya Expo, dan beberapa perusahaan media lainnya hingga total 25 perusahaan media.
Biaya Perkara dan Dampak Putusan
Selain menolak gugatan, majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp3.557.000 kepada penggugat. Dengan putusan ini, pemeriksaan terhadap pokok gugatan tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Konteks dan Respons Organisasi Terkait
Kasus ini mendapat sorotan dari berbagai organisasi dan masyarakat yang mengikuti proses persidangan. Pada Mei 2026, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan keberatan atas gugatan tersebut, menekankan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers terlebih dahulu.
Penolakan gugatan ini menjadi penting dalam menjaga mekanisme hukum yang tepat dalam menangani sengketa di dunia pers, sekaligus memberikan kepastian bagi perusahaan media yang menjadi tergugat.
Informasi Tambahan
- Gugatan diajukan oleh Arimansa Eko Putra terhadap sejumlah media di Palembang.
- Putusan dibacakan pada 17 September 2026 di PN Palembang.
- Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak diperiksa lebih lanjut.
- Biaya perkara dibebankan kepada penggugat.
- KKJ mengingatkan pentingnya penyelesaian sengketa pers secara prosedural.













Tinggalkan Balasan