Media Kampung, Jakarta – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menginisiasi penguatan regulasi penanggulangan bencana dengan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Kegiatan tersebut dikemukakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BULD DPD RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 16 September 2026. Rapat yang dipimpin oleh Pimpinan BULD DPD RI membahas sejumlah isu penting, seperti harmonisasi regulasi antara pusat dan daerah, integrasi Kajian Risiko Bencana (KRB) dalam tata ruang dan perizinan, penguatan kapasitas kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), efektivitas sistem peringatan dini, serta kepastian alokasi anggaran daerah untuk mitigasi bencana.
Urgensi Revisi Undang-Undang Kebencanaan
Wakil Ketua BULD DPD RI, H. Abdul Hakim, menegaskan pentingnya penguatan kebijakan penanggulangan bencana secara menyeluruh. Ia mengungkapkan bahwa tingginya jumlah korban jiwa dan dampak bencana menandakan perlunya pembaruan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang telah hampir dua dekade berlaku. Menurut Abdul Hakim, terdapat kesenjangan antara laporan penanganan bencana di tingkat pusat dengan kondisi yang sebenarnya dihadapi pemerintah daerah dan masyarakat.
“Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat kebencanaan. Data dari 2014 hingga 2023 menunjukkan lebih dari 10.000 korban meninggal akibat bencana. Contohnya, di Sumatra Barat, laporan penanganan bencana terlihat normal, namun kondisi di lapangan jauh berbeda,” ujar Abdul Hakim.
Isu Spesifik Perda dan Karakteristik Daerah
Dalam rapat tersebut, anggota BULD DPD RI dari berbagai daerah juga menyampaikan persoalan kebencanaan yang khas di wilayah masing-masing. Hj. Erni Daryanti dari Kalimantan Tengah menyoroti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang setiap tahun dan berdampak pada kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti lansia dan anak-anak.
Erni menekankan bahwa Perda harus mampu membedakan secara adil antara kebakaran yang terjadi akibat aktivitas masyarakat dan kebakaran dalam skala besar, termasuk yang melibatkan korporasi. Ia berharap regulasi daerah dapat menjamin penegakan hukum yang berkeadilan sehingga tidak memberatkan masyarakat kecil secara tidak proporsional.
Langkah Selanjutnya dan Harapan
BULD DPD RI berencana menginventarisasi masukan dari para pakar, pemerintah daerah, dan anggota DPD RI sebagai bahan penyusunan rekomendasi strategis. Hal ini bertujuan agar Perda yang dibentuk tidak hanya bersifat administratif, melainkan operasional, berbasis risiko, serta mampu memperkuat perlindungan dan keselamatan masyarakat sesuai amanat Pasal 249 ayat (1) huruf j UU MD3.
Dengan pendekatan ini, diharapkan regulasi penanggulangan bencana di daerah dapat lebih efektif dalam mengantisipasi dan mengelola risiko bencana serta mendukung upaya mitigasi yang berkelanjutan.













Tinggalkan Balasan