Media Kampung, Tuban – Satreskrim Polresta Tuban berhasil menangkap seorang pria berinisial KMT, 25 tahun, pengangguran asal Surabaya yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku ditangkap atas aksi pencurian motor Honda Beat milik warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di depan rumah kontrakan korban MHD, 51 tahun, warga Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban. Motor yang diparkir di depan rumah dalam kondisi kunci masih menempel tiba-tiba hilang. Korban segera melapor ke Polresta Tuban.
Penangkapan dan Pengakuan Pelaku
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polresta Tuban melakukan penyelidikan intensif. Wakapolres Tuban, Kompol Supiyan, menyatakan bahwa dari hasil penyelidikan diketahui pelaku adalah KMT, seorang residivis curanmor yang berdomisili di Tambaksari, Surabaya.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya. Selain aksi di Tuban, KMT juga mengaku telah mencuri motor di lima lokasi berbeda, mencakup tiga di Tuban, satu di Bojonegoro, dan satu di Nganjuk.
Barang Bukti dan Tindakan Kepolisian
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit motor Honda Beat sebagai barang bukti. Kepolisian juga mengembalikan motor tersebut kepada korban. MHD mengapresiasi kinerja Polresta Tuban yang cepat mengungkap kasusnya.
Regulasi dan Hukuman
Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp500 juta.
Signifikansi Kasus
Kasus ini menunjukkan upaya serius kepolisian dalam memberantas kejahatan curanmor yang meresahkan masyarakat. Modus pelaku yang memanfaatkan kunci motor yang masih menempel menjadi perhatian agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan.













Tinggalkan Balasan