Media Kampung – Roy Suryo menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis, 17 September 2026. Sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pukul 10.30 WIB.

Kasus ini bermula dari tudingan Roy Suryo mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi yang dianggapnya palsu. Dalam persiapan menghadapi sidang, Roy Suryo telah menyiapkan sejumlah alat bukti dan saksi yang belum pernah dipublikasikan. Ia mengklaim memiliki temuan baru yang akan diajukan untuk memperkuat argumennya.

Baca juga:

Persiapan Sidang dan Bukti yang Diajukan

Roy Suryo menyatakan bahwa bukti yang akan diajukan tidak hanya berkaitan dengan ijazah, tetapi juga menyangkut aspek lain seperti skripsi, nilai akademik, dan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dijalani Jokowi. Menurutnya, bukti tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang signifikan.

Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyampaikan bahwa tim kuasa hukum sudah siap menghadapi sidang pokok perkara yang dimulai dengan pembacaan surat dakwaan. Mereka yakin dapat menghadapi proses hukum tanpa keraguan.

Baca juga:

Konteks dan Dampak Kasus

Sidang ini menjadi perhatian publik karena melibatkan Presiden Jokowi dan menyangkut isu keaslian dokumen penting. Kasus ini berpotensi memiliki dampak pada persepsi publik terhadap integritas pejabat negara dan proses hukum di Indonesia.

Proses persidangan di PN Jakarta Timur akan menjadi tahap awal untuk menguji bukti dan argumen dari kedua belah pihak. Hasil dari persidangan ini akan menentukan kelanjutan proses hukum dan memberikan gambaran lebih jelas mengenai kebenaran tuduhan yang diajukan.

Baca juga: