Media Kampung, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing yang terjadi antara 2008 hingga 2025. Penetapan ini menandai perusahaan publik pertama yang dijadikan tersangka korporasi, dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp2 triliun.
Kasus ini terungkap setelah penyelidikan selama 17 tahun mengidentifikasi praktik under‑invoicing pada ekspor pulp ke perusahaan afiliasi MMI Ltd di Makau. Selain TPL, dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang terlibat dalam pemeriksaan pajak perusahaan tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka. Tim Jampidsus, dipimpin Jaksa Agung Muda Kuntadi, menegaskan bahwa proses penyidikan berfokus pada pemulihan kerugian negara dan penelusuran aset terkait.
Pakar hukum Universitas Nasional, Ismail Rumudan, menilai langkah ini progresif dan menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Penetapan sebagai tersangka korporasi membuktikan bahwa tidak ada entitas bisnis yang kebal terhadap hukum,” ujarnya dalam wawancara di Jakarta.
Kuasa hukum TPL, Sordame Purba, mengonfirmasi bahwa manajemen belum menerima surat resmi penetapan tersangka dan hanya mengetahui hal tersebut melalui media. Ia menegaskan kesiapan perusahaan untuk kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Penetapan TPL sebagai tersangka korporasi diharapkan memberi efek jera bagi praktik transfer pricing serupa dan meningkatkan transparansi dalam penegakan hukum korporasi. Dampak terhadap saham INRU diperkirakan akan signifikan, mengingat investor kini menanti keputusan akhir penyidikan.
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 7 Sep 2026 | Penetapan PT Toba Pulp Lestari sebagai tersangka korporasi |
| 8 Sep 2026 | Pengumuman resmi Jampidsus dan pernyataan pakar hukum |














Tinggalkan Balasan