**Media Kampung, Pekalongan** – Pemerintah Kabupaten Pekalongan membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti video viral yang memperlihatkan kepala sekolah dan seorang guru SD dalam tindakan tidak pantas. Pemindahan keduanya dari lingkungan sekolah asal telah dilaksanakan sejak awal Agustus 2026.
Video berdurasi 21 detik tersebut muncul di media sosial pada awal September 2026, menimbulkan kehebohan publik dan menuntut tindakan tegas. Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan mengonfirmasi bahwa rekaman CCTV tersebut telah diverifikasi kebenarannya sebelum mengambil langkah administratif.
Plt Bupati Pekalongan, Sukirman, menjelaskan bahwa tim pemeriksa terdiri atas perwakilan Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian serta Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penetapan sanksi administratif bagi ASN yang terlibat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, menambahkan bahwa proses penelusuran dimulai sejak laporan diterima pada awal Agustus. Setelah memastikan keabsahan rekaman, kepala sekolah langsung dicopot jabatannya dan ditempatkan di Dinas Pendidikan, sementara guru dipindahkan ke sekolah lain yang jauh dari lokasi asal.
Jika terbukti melanggar, sanksi dapat berupa pemindahan tugas, penurunan pangkat, penurunan eselon, hingga pemecatan tidak hormat. Penetapan sanksi akan mengikuti prosedur yang berlaku bagi ASN, dengan tahapan bertahap sesuai tingkat pelanggaran.
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan internal di lingkungan pendidikan serta penegakan kode etik bagi tenaga pendidik. Masyarakat diharapkan dapat menunggu hasil resmi tim pemeriksa sebelum mengeluarkan penilaian akhir.














Tinggalkan Balasan