Media Kampung – KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) terbaru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan penting terkait pencegahan seseorang untuk bepergian ke luar negeri. Dengan pengaturan baru dalam Pasal 141 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa dalam tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan, tidak lagi mencakup tahap penyelidikan seperti aturan sebelumnya.
Perubahan ini menandai pergeseran paradigma dalam proses hukum pidana di Indonesia dari pendekatan represif ke proses hukum yang lebih menghormati hak asasi manusia. Sebelumnya, aparat penegak hukum dapat melarang siapa saja yang “terkait” dengan perkara, termasuk saksi pada tahap penyelidikan, untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasarkan Pasal 97 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Perubahan Utama dalam Pencegahan ke Luar Negeri
- Subjek Pencegahan: Dari “siapa saja yang terkait” menjadi hanya tersangka atau terdakwa.
- Tahap Proses: Pencegahan hanya berlaku pada tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan, tidak lagi pada tahap penyelidikan.
- Masa Berlaku Pencegahan: Dibatasi maksimal enam bulan dengan satu kali perpanjangan saja, tidak bisa diperpanjang berulang kali.
Pelaksanaan dan Regulasi Pendukung
Untuk mendukung implementasi pasal baru ini, Permenimipas Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan telah diterbitkan dan berlaku sejak Desember 2025. Peraturan ini mengatur mekanisme permohonan pencegahan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang harus dilalui oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana teknis Pasal 141 ayat (4) KUHAP masih dalam tahap rancangan dan baru akan disahkan pada tahun berikutnya. Kekosongan regulasi ini menyebabkan pelaksanaan pencegahan saat ini bergantung pada aturan internal masing-masing lembaga, sehingga potensi disparitas praktik di lapangan masih tinggi.
Implikasi bagi Aparat Penegak Hukum
Perubahan aturan ini berdampak langsung pada beberapa lembaga penegak hukum, terutama dalam hal koordinasi dan penerapan pencegahan ke luar negeri:
- KPK: Membatasi pencegahan hanya kepada tersangka atau terdakwa dan menyesuaikan mekanisme sesuai karakteristik perkara korupsi yang melibatkan mobilitas tinggi.
- Polri: Memiliki dasar hukum yang lebih jelas untuk mengajukan pencegahan dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pelarangan keluar negeri berdasarkan KUHAP baru.
- Kejaksaan Agung: Mengikuti aturan baru, namun tetap menerapkan aturan lama bagi perkara yang dimulai sebelum 2 Januari 2026 sesuai asas non-retroaktif.
- Direktorat Jenderal Imigrasi: Bertanggung jawab langsung dalam verifikasi dan pencatatan permohonan pencegahan di SIMKIM, menghadapi tantangan ketimpangan kesiapan antar lembaga penegak hukum.
Konteks dan Tantangan Ke depan
Perubahan ini merupakan langkah maju dalam melindungi hak konstitusional warga negara untuk bepergian, sekaligus mengoreksi praktik lama yang kerap menimbulkan ketidakpastian hukum. Namun, tanpa kecepatan penerbitan Peraturan Pemerintah dan harmonisasi Standar Operasional Prosedur di seluruh aparat penegak hukum, kepastian hukum yang dijanjikan KUHAP baru berisiko hanya menjadi jargon tanpa implementasi yang konsisten.
Koordinasi antar lembaga dan penyatuan interpretasi menjadi kunci agar aturan baru dapat diterapkan secara efektif dan adil di lapangan. Dengan demikian, perubahan ini tidak hanya memperkuat proses hukum pidana tetapi juga menegakkan prinsip due process of law yang menghormati hak asasi manusia.















Tinggalkan Balasan