**Media Kampung, Dompu** – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) melalui program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) menilai Kabupaten Dompu masih berada di zona merah dengan skor 69,49 poin pada penilaian 2025. Skor tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan 2024, namun belum cukup untuk keluar dari zona merah yang mencakup rentang 0‑72,9 poin.
Penilaian MCSP mencakup delapan indikator, antara lain perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan Barang Milik Daerah, serta optimalisasi penerimaan daerah. Setiap indikator dievaluasi berdasarkan transparansi, regulasi, dan akuntabilitas, melibatkan perangkat daerah seperti Bappeda, BKD, BPKAD, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, dan Inspektorat.
| Tahun | Skor |
|---|---|
| 2024 | 55,38 |
| 2025 | 69,49 |
Inspektur Kabupaten Dompu, Jufri, menekankan pentingnya menginput semua dokumen ke dalam aplikasi MCSP sebelum batas akhir 30 September, karena data yang tidak terinput tidak akan dihitung. Hasil akhir penilaian akan diumumkan pada Maret 2027, sementara nilai 2025 menjadi acuan untuk evaluasi kinerja pemerintah daerah tahun 2025.
Di samping itu, KPK juga tengah mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Pada 1 September 2026, KPK memeriksa seorang staf Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia, berinisial THR, yang sebelumnya pernah bertugas di Direktorat Jenderal Imigrasi. Pemeriksaan difokuskan pada peran saksi dalam mekanisme perizinan WNA dan potensi penerimaan uang tidak sah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa THR diperiksa bukan sebagai perwakilan KJRI, melainkan terkait pengalaman sebelumnya sebagai aparatur sipil negara di Direktorat Jenderal Imigrasi. Penyelidikan ini merupakan lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang mengungkap dugaan praktik pemerasan pada layanan izin tinggal WNA, yang sebelumnya menjerat Silmy Karim.
Kedua agenda KPK ini menegaskan fokus lembaga dalam meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah serta memberantas praktik korupsi di tingkat nasional. Pemerintah Kabupaten Dompu diharapkan mempercepat input data MCSP dan memperbaiki indikator yang masih lemah, sementara proses hukum terkait kasus pemerasan izin tinggal WNA akan terus berlanjut hingga semua fakta terungkap.















Tinggalkan Balasan