Media KampungDirektorat Jenderal Pajak (DJP) telah memproses 38 dari 40 perusahaan baja yang terindikasi tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui penegakan hukum dan mekanisme penyelesaian yang efektif.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa proses penindakan masih berlangsung dan belum dapat dipastikan nilai potensi penerimaan negara yang diselamatkan karena proses hukum belum inkrah. Jika alat bukti sudah cukup kuat, kasus dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan, namun DJP juga membuka peluang penyelesaian secara damai melalui mekanisme ultimum remedium, sehingga perusahaan tetap dapat melanjutkan kegiatan usahanya setelah memenuhi kewajiban pajaknya.

Baca juga:

Selain penindakan perusahaan baja, DJP juga membuka program Relawan Pajak 2027 yang diperuntukkan bagi mahasiswa dan tenaga pendidik. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perpajakan melalui pendampingan langsung, membantu proses administrasi, serta memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan. Pendaftaran program ini dibuka sejak 31 Agustus hingga 2 Oktober 2026 melalui portal resmi edukasi pajak.

Di sisi lain, masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan harus memahami kewajiban pajak seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dibayar pembeli, serta Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak yang menjadi kewajiban penjual. Keduanya dibayarkan kepada instansi yang berwenang, bukan ke Kantor Pertanahan. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya kesiapan dokumen dan pemahaman pajak agar proses peralihan hak berjalan lancar.

Baca juga:

Isu mengenai pajak baru untuk pemilik rumah kontrakan pada 2027 yang sempat menghebohkan masyarakat ternyata tidak berdasar. DJP menegaskan tidak ada program khusus yang akan menambah beban pajak bagi pemilik rumah kontrakan. Peraturan pajak penghasilan final 10% atas penghasilan sewa sudah ada sejak lama sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengusulkan penyesuaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai strategi untuk pemerataan penerimaan daerah. Dengan kebijakan opsen PKB, penerimaan pajak kendaraan akan langsung dialokasikan ke kabupaten/kota sesuai potensi masing-masing. Penyesuaian tarif pajak di daerah tertentu diharapkan dapat mendorong masyarakat mendaftarkan kendaraannya secara lebih merata sehingga potensi penerimaan pajak kendaraan dapat meningkat secara keseluruhan.

Baca juga:

Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dan instansi terkait dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memaksimalkan penerimaan negara dengan tetap memperhatikan kelangsungan usaha dan kesejahteraan masyarakat.