Media Kampung, Jember – Polres Jember tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan kepemilikan benda mirip senjata api dalam kasus penyerobotan lahan di Desa Karangharjo, Kecamatan Silo. Pemeriksaan terhadap saksi Amarul Faruk menguatkan dugaan bahwa terlapor, pasangan BS dan WN, memiliki benda yang menyerupai pistol.
Amarul Faruk diperiksa Unit Tindak Pidana Umum Polres Jember pada 1 September 2026 sebagai saksi dalam perkara yang awalnya melibatkan dugaan penyerobotan lahan, pemalsuan dokumen, dan intimidasi. Ia menyatakan bahwa WN pernah menawarkan benda mirip senpi tersebut kepada rekannya untuk dijual, serta BS dan WN pernah menunjukkan benda serupa pada kesempatan berbeda.
Fakta Kasus dan Keterangan Saksi
Kasus ini bermula dari sengketa lahan milik Bobi Indra Mulyanto yang disewakan secara lisan kepada WN pada 2024 dengan nilai Rp2,5 juta per tahun. Pada tahun kedua, pihak Bobi tidak menyetujui perpanjangan sewa, namun BS dan WN kemudian menunjukkan dokumen perjanjian sewa selama 10 tahun yang diduga dipalsukan tanda tangannya.
Bobi melaporkan BS dan WN ke Polres Jember pada 25 Juli 2026 dengan tuduhan penyerobotan lahan, pemalsuan dokumen, dan intimidasi. Intimidasi itu terjadi saat BS mengeluarkan benda menyerupai pistol dari tasnya di hadapan Bobi, yang membuat korban merasa takut.
Pengembangan dan Permintaan Penyidikan
Kuasa hukum pelapor, Mohammad Husni Thamrin, menyatakan bahwa belum ada kepastian apakah benda tersebut asli, replika, atau softgun. Oleh karena itu, pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada penyidik Polres Jember dan mendesak agar penyidik segera mengembangkan kasus ini serta mengantisipasi kemungkinan barang bukti dipindahkan atau dihilangkan.
Thamrin menegaskan pentingnya penyidikan menyeluruh terhadap dugaan kepemilikan benda mirip senpi, pemalsuan tanda tangan dalam dokumen sewa lahan, dan tindakan intimidasi yang dialami kliennya.
Konteks dan Dampak Kasus
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan tindak pidana pemalsuan dokumen dan intimidasi yang menggunakan benda yang menyerupai senjata api, yang berpotensi menimbulkan rasa takut dan mengancam keamanan hukum pemilik lahan yang sah. Proses penyidikan yang tuntas diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan melindungi hak-hak para pihak terkait.
Pihak kepolisian saat ini terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan guna memastikan fakta dan legalitas benda mirip senpi yang menjadi salah satu titik penting dalam perkara ini.














Tinggalkan Balasan