Media Kampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan perintah tertulis kepada pelaku industri pasar modal hingga 31 Agustus 2026. Tindakan tegas ini diambil sebagai upaya penegakan kepatuhan terhadap peraturan di bidang pasar modal.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyampaikan bahwa sanksi tersebut mencakup pelanggaran ketentuan pasar modal dan kepatuhan pelaporan. Dari total sanksi, 93 di antaranya terkait pelanggaran peraturan pasar modal dengan total denda mencapai Rp 73,99 miliar.

Baca juga:

Jenis Pelanggaran dan Pihak yang Disanksi

Sanksi yang dijatuhkan meliputi denda, peringatan tertulis, perintah tertulis, larangan, dan pembekuan izin. Pihak yang dikenai sanksi beragam, mulai dari emiten, direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek, direksi perusahaan efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, hingga pemegang saham dan pengendali emiten.

Pelanggaran yang ditemukan mencakup beberapa aspek, antara lain:

  • Aliran dana hasil penawaran umum
  • Proses penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham
  • Penyajian dan audit laporan keuangan
  • Kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali
  • Transaksi afiliasi dan benturan kepentingan
  • Transaksi material
  • Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
  • Penunjukan akuntan publik atau kantor akuntan publik
  • Keterbukaan informasi
  • Tata kelola emiten

Secara rinci, sanksi diberikan kepada 23 emiten, 6 perusahaan efek, 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, serta 50 direksi emiten. Selain itu, 8 komisaris emiten, 4 pemegang saham dan/atau pengendali, 6 direksi perusahaan efek, dan 3 pihak lainnya juga menerima sanksi.

Baca juga:

Sanksi Terkait Kepatuhan Pelaporan

Selain pelanggaran peraturan pasar modal, OJK juga menjatuhkan 1.184 sanksi administratif yang berhubungan dengan keterlambatan pelaporan. Total denda yang dikenakan mencapai Rp 253,07 miliar, disertai 304 peringatan tertulis kepada emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait lainnya.

Rincian sanksi kepatuhan pelaporan adalah sebagai berikut:

  • 876 sanksi untuk keterlambatan laporan berkala dengan denda Rp 243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis
  • 91 sanksi atas keterlambatan laporan insidentil dengan denda Rp 7,87 miliar
  • 209 sanksi untuk keterlambatan laporan tata kelola dengan denda Rp 1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis
  • 8 sanksi administratif untuk keterlambatan laporan profesi penunjang pasar modal dengan denda Rp 32,3 juta

Signifikansi Penegakan Sanksi

Penetapan sanksi administratif, larangan, dan perintah tertulis oleh OJK merupakan wujud komitmen untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia. Penegakan aturan yang ketat ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang lebih baik.

Baca juga:

Bagi pelaku pasar modal, kepatuhan terhadap peraturan dan pelaporan tepat waktu menjadi kunci dalam mendukung stabilitas dan kepercayaan investor. OJK terus memantau dan menindak pelanggaran guna menciptakan iklim pasar modal yang sehat dan berkelanjutan.