Media Kampung – Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa perubahan posisi desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan hasil pemutakhiran data sosial ekonomi keluarga, bukan perbaikan yang bertujuan mengubah tingkat kesejahteraan secara langsung.

Pembaruan data ini bertujuan untuk mencerminkan kondisi sosial ekonomi terkini setiap keluarga dan dilakukan melalui proses pemeringkatan yang mempertimbangkan berbagai karakteristik secara menyeluruh. Oleh karena itu, perubahan satu indikator saja tidak otomatis mengubah posisi desil seseorang.

Baca juga:

Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data dapat melaporkan melalui kanal resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dan formulir DTSEN BPS. Namun, perubahan data harus melewati verifikasi dan tidak serta-merta mengubah peringkat desil jika kondisi sosial ekonomi secara keseluruhan tidak berubah.

Badan Anggaran DPR juga telah meminta BPS untuk memvalidasi ulang pengelompokan desil DTSEN mengingat data ini menjadi dasar kebijakan dan penyaluran bantuan sosial (bansos).

Selain itu, pemerintah tengah memperluas program Sekolah Rakyat yang ditujukan bagi anak-anak dari keluarga miskin yang masuk dalam desil 1 dan 2 DTSEN. Program ini bertujuan memutus siklus kemiskinan antar generasi melalui pendidikan yang layak dan akses yang terfokus pada keluarga miskin.

Baca juga:

Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa prioritas utama adalah keluarga yang berada di desil 1, dan jika belum terpenuhi, baru diperluas ke desil 2. Pendekatan ini diharapkan dapat membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu mendapatkan pendidikan yang memadai, sekaligus menghadapi tantangan seperti masalah gizi, sanitasi, dan keterbatasan waktu belajar akibat harus membantu ekonomi keluarga.

Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengecek dan mengajukan perubahan data desil bansos secara online maupun offline. Masyarakat dapat mengecek status desil melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau dtsen-form.bps.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pendukung lainnya.

Proses pengajuan perubahan data bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos dengan fitur Usul/Sanggah atau secara offline melalui kantor desa atau kelurahan dengan bantuan operator data. Pengajuan wajib dilengkapi dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan desa/lurah, nomor meteran listrik, foto rumah, dan titik koordinat rumah untuk memastikan verifikasi data akurat dan sesuai kondisi terbaru.

Baca juga:

Dalam beberapa kasus, seperti yang dialami lansia difabel bernama Suwarno di Yogyakarta, pencatatan desil terkadang menimbulkan ketidakjelasan, misalnya masuk desil 10 meski tidak memiliki harta benda. Dinas Sosial DIY menjelaskan bahwa Suwarno tidak lagi menerima bantuan PKH karena tercatat sebagai komponen tunggal keluarga, sesuai ketentuan Kemensos yang tidak dapat diintervensi daerah. Namun demikian, masih ada kemungkinan mengakses bantuan pemerintah lainnya setelah dilakukan verifikasi faktual.

Secara keseluruhan, pemutakhiran data desil DTSEN menjadi langkah penting untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran dan kebijakan sosial terpadu dapat berjalan efektif. Masyarakat didorong untuk aktif memeriksa dan mengupdate data agar mendapatkan bantuan sesuai kebutuhan.