Media Kampung, JambiCheng Hua mengalami pemblokiran rekening pribadi di Bank Mandiri KC Jambi yang berdampak pada berkurangnya dana sebesar Rp90 juta dari saldo awal Rp394 juta. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran dan permintaan penjelasan dari pihak bank terkait tindakan yang diambil secara sepihak tersebut.

Peristiwa bermula pada 5 September 2024 ketika Cheng Hua mendapati rekeningnya terblokir saat mencoba melakukan transaksi di ATM Bank Mandiri. Saldo rekening yang semula mencapai Rp394.943.989 kemudian berkurang secara signifikan hingga Rp90.059.489 pada 20 September 2024, setelah bank menjelaskan bahwa pemblokiran terkait dengan utang yang belum diselesaikan oleh Cheng Hua.

Baca juga:

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena pemblokiran rekening dan pengalihan dana debitur secara sepihak dapat menimbulkan dampak serius terhadap kepercayaan nasabah pada institusi perbankan. Selain itu, kasus penundaan transaksi rekening milik Supriyono, koordinator aksi demonstrasi di Pati, juga mengangkat isu penting mengenai transparansi dan mekanisme pengelolaan dana nasabah oleh bank.

Pakar manajemen dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Sampor Ali, menekankan pentingnya brand trust yang dibangun melalui keandalan, konsistensi, dan integritas yang dirasakan nasabah. Ia mengingatkan bahwa persepsi negatif terhadap bank akibat pemblokiran atau penundaan transaksi dapat merusak reputasi bank dan kepercayaan nasabah secara luas.

Dalam konteks regulasi, pemblokiran dan penundaan transaksi rekening diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023. Kedua mekanisme tersebut memiliki perbedaan dari segi dasar hukum, pihak berwenang, tujuan, dan durasi penerapan.

Baca juga:

Kasus-kasus pemblokiran rekening yang terjadi juga memunculkan tuntutan agar pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset guna memberikan dasar hukum yang jelas dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi. Namun, rancangan undang-undang ini masih mendapat kritik terkait potensi tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada dan ketentuan yang dianggap belum cukup melindungi hak nasabah.

Di sisi lain, pemerintah daerah di Manokwari mengambil langkah konkret dengan mengalokasikan anggaran Rp2,4 miliar untuk menyelesaikan pemblokiran jaringan pipa air bersih yang berdampak pada pelayanan masyarakat, sebagai contoh penanganan pemblokiran yang melibatkan hak ulayat dan kepentingan publik.

Kasus Cheng Hua dan kejadian serupa menunjukkan perlunya transparansi dan komunikasi yang baik antara bank, nasabah, dan pihak terkait agar hak nasabah terlindungi tanpa mengabaikan penegakan hukum. Nasabah berhak atas kejelasan dan kepastian atas dana mereka, sementara bank perlu menjalankan prosedur sesuai regulasi yang berlaku dengan mempertimbangkan dampak sosial dan reputasi.

Baca juga:

Langkah selanjutnya diharapkan melibatkan klarifikasi dari Bank Mandiri dan pihak berwenang untuk menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan transparan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan tetap terjaga.