Media KampungArdhito Pramono melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Sony Music Entertainment Indonesia terkait dugaan penggunaan lagu-lagu miliknya di berbagai program televisi di Korea Selatan tanpa izin yang jelas. Gugatan ini mencuat setelah kuasa hukum Ardhito, Adityo Ramadhan, mengungkapkan bahwa beberapa lagu populer Ardhito digunakan dalam tayangan televisi di Korea Selatan tanpa koordinasi langsung maupun transparan dari pihak label.

Daftar Lagu yang Diduga Dipakai Tanpa Izin

Adityo menyebutkan bahwa terdapat empat lagu Ardhito Pramono yang masuk dalam tayangan televisi Korea Selatan antara tahun 2023 hingga 2025. Lagu-lagu tersebut adalah “Say Hello”, “Fine Today”, “9 to 5”, dan “Bitterlove”. Selain itu, lagu “Here We Go Again” juga terdeteksi muncul di program populer seperti “3 Meals a Day” dan “I Live Alone”. Lagu “Say Hello” bahkan digunakan dalam acara “Return of Superman”.

Baca juga:

Hak Sinkronisasi dan Pelanggaran Hak Cipta

Menurut Adityo, penggunaan lagu-lagu Ardhito dalam media visual seperti film dan reality show diatur oleh Undang-Undang Hak Cipta dengan ketentuan hak sinkronisasi. Hak ini tidak dapat digunakan tanpa izin dari pencipta lagu atau label yang menaungi. Dalam kasus ini, Ardhito merasa haknya sebagai pencipta tidak dihargai karena tidak pernah memberikan izin langsung maupun melalui proses yang transparan.

Polemik Perizinan dan Pengumpulan Royalti

Pihak Ardhito mempertanyakan siapa yang memberikan izin sinkronisasi untuk penggunaan lagu-lagu tersebut di stasiun TV Korea Selatan. Keterangan dari Sony Music yang menyatakan bahwa pengumpulan royalti dilakukan oleh WAMI (Wahana Musik Indonesia) tidak sesuai dengan jawaban resmi WAMI yang menyatakan tidak pernah memberikan izin sinkronisasi atau mengumpulkan royalti atas penggunaan lagu Ardhito di Korea Selatan.

Baca juga:

Meskipun saat ini Ardhito sudah tidak bernaung di bawah Sony Music, kontrak kerja sama masih berlaku saat lagu-lagu tersebut diproduksi dan diputar, dan katalog master karya Ardhito masih berada di bawah Sony Music. Nilai kontrak atau royalti dari proyek di Korea Selatan tersebut belum diketahui karena diduga informasi tersebut ditahan oleh label.

Gugatan dan Tuntutan Ganti Rugi

Ardhito resmi mendaftarkan gugatan wanprestasi terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia sejak 12 Agustus 2026 dengan nomor register 577Pdt.G2026. Dalam gugatan tersebut, Ardhito menuntut ganti rugi sebesar Rp 5,7 miliar terkait dugaan wanprestasi oleh Sony Music, termasuk penggunaan lagu tanpa izin dan penahanan royalti yang seharusnya diterima oleh Ardhito.

Baca juga:

Sidang perdana gugatan ini telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Agustus 2026, dan dijadwalkan berlanjut pada 10 September 2026 dengan agenda pemeriksaan legal standing.

Signifikansi Kasus bagi Industri Musik

Kasus ini membuka sorotan terhadap perlindungan hak cipta dan hak sinkronisasi bagi musisi Indonesia, terutama dalam konteks penggunaan karya musik di luar negeri. Pengelolaan royalti dan izin penggunaan karya menjadi hal penting agar pencipta karya mendapatkan penghargaan dan kompensasi yang layak. Kasus Ardhito Pramono juga menegaskan perlunya transparansi dan akuntabilitas dari pihak label dan lembaga pengelola hak cipta dalam mengelola karya musisi.