Media Kampung – Masyarakat sipil mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menentang gelar Pahlawan Nasional yang diberikan kepada Soeharto, menilai pemberian tersebut ironi karena bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia.

Gugatan diajukan oleh koalisi organisasi non‑pemerintah yang mengklaim bahwa penetapan gelar pahlawan kepada sosok yang memimpin rezim otoriter melanggar norma konstitusional dan standar internasional mengenai hak asasi.

Gelar Pahlawan Nasional merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada tokoh yang dianggap berjasa besar bagi bangsa, dan Soeharto resmi ditetapkan sebagai pahlawan pada tahun 2023 setelah proses verifikasi oleh lembaga terkait.

Namun, pengamat hak asasi manusia menilai bahwa kebijakan tersebut tidak konsisten dengan catatan sejarah masa Orde Baru, di mana pelanggaran berat seperti pembantaian 1965‑66, penindasan aktivis, dan pelanggaran kebebasan sipil tercatat luas.

“Gelar Pahlawan Nasional yang diberikan kepada Soeharto dinilai ironi karena bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia,” ujar juru bicara koalisi penggugat dalam pernyataan resmi.

Era Soeharto (1967‑1998) dikenal dengan kebijakan pembangunan ekonomi yang cepat namun juga disertai dengan tindakan represif, termasuk penahanan tanpa proses hukum, penyensoran media, dan tindakan kekerasan terhadap kelompok oposisi.

Penggugat berargumen bahwa penetapan gelar pahlawan secara hukum harus berlandaskan pada kepatuhan terhadap nilai‑nilai universal hak asasi, sehingga mereka mengajukan permohonan kepada PTUN untuk meninjau kembali keputusan tersebut.

PTUN Jakarta, sebagai lembaga peradilan yang mengadili sengketa tata usaha negara, memiliki wewenang untuk menilai apakah keputusan administrasi pemerintah telah melanggar peraturan perundang‑undangan atau prinsip konstitusional.

Saat ini, proses pemeriksaan dokumen pendukung dan bukti‑bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak sedang berlangsung, sementara keputusan akhir belum diumumkan.

Jika PTUN memutuskan bahwa gelar tersebut harus dicabut, hal ini dapat menjadi preseden penting bagi peninjauan kembali penghargaan negara yang dianggap tidak sesuai dengan standar HAM, sekaligus menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam penetapan simbol-simbol kebangsaan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.