Media Kampung, Solo – Perselisihan antara pihak Paku Buwono (PB) XIV Purbaya dan Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo atas penguasaan gamelan Sekaten berdampak langsung pada pelaksanaan upacara adat Sekaten untuk menyambut Maulud. Tradisi yang telah berlangsung turun-temurun ini tidak dapat menggunakan gamelan pusaka sebagai bagian dari ritualnya.
Perselisihan Penguasaan Gamelan Sekaten
Perselisihan ini berkaitan dengan tiga set gamelan pusaka penting, yaitu Kyai Guntur Madu, Kyai Guntur Sari, dan Monggang Ageng. Kubu PB XIV Purbaya menuduh LDA Keraton Solo telah menguasai, bahkan mencuri atau menyembunyikan gamelan tersebut. Tuduhan ini berujung pada laporan polisi yang diajukan oleh PB XIV Purbaya ke Mapolresta Solo setelah somasi sebelumnya tidak mendapatkan respons.
GKR Panembahan Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purbaya, menyatakan bahwa persoalan ini menghambat pelaksanaan upacara adat yang seharusnya menggunakan gamelan Sekaten.
Bantahan dari LDA Keraton Solo
Pihak LDA Keraton Solo membantah tudingan pencurian dan penguasaan sepihak gamelan Sekaten. Ketua LDA, GRAy Koes Moertiyah atau Gusti Moeng, menjelaskan bahwa pemindahan gamelan merupakan upaya penyelamatan dari kondisi gedung penyimpanan yang dianggap membahayakan.
Gusti Moeng menambahkan bahwa gamelan Kyai Guntur Madu dan Kyai Guntur Sari telah dipindahkan ke Sasana Handrawina sebagai langkah awal revitalisasi penyimpanan yang harus mengikuti aturan perundang-undangan, sehingga prosesnya menjadi tertunda dan harus melalui tender.
Kontroversi Pemindahan Tanpa Izin
Menurut PB XIV Purbaya, pemindahan gamelan dilakukan tanpa izin dari Sinuhun, penguasa Keraton Surakarta. Tempat penyimpanan lama memang menjadi lokasi resmi penyimpanan pusaka, sehingga pemindahan semestinya mendapat persetujuan otoritas keraton.
GKR Panembahan Timoer menyesalkan ketidakhadiran izin tersebut dan menjelaskan bahwa somasi telah dilayangkan sebagai upaya penyelesaian.
Peran Gamelan Sekaten dalam Tradisi Keraton Solo
Gamelan Sekaten memiliki peran sentral dalam upacara adat Sekaten, yang merupakan perayaan menyambut Maulud Nabi Muhammad SAW. Tradisi ini melibatkan kirab gamelan pusaka dari kompleks Keraton Solo menuju Masjid Agung Solo, diiringi oleh ratusan abdi dalem dan kerabat keraton.
Setibanya di Masjid Agung, gamelan tersebut ditempatkan dan ditabuh sebagai tanda dimulainya rangkaian perayaan yang berlangsung khidmat dan menjadi bagian penting warisan budaya Keraton Solo.
Dampak Perselisihan terhadap Tradisi Budaya
Perselisihan ini menyebabkan pelaksanaan Sekaten tahun ini berlangsung tanpa alunan gamelan pusaka, sehingga mengganggu kelangsungan tradisi yang telah mengakar tersebut. Selain itu, perselisihan yang berlanjut ke ranah hukum menimbulkan keprihatinan terkait perlindungan benda pusaka dan keberlanjutan budaya Keraton Solo.
Situasi ini menuntut penyelesaian yang menghormati nilai sejarah dan budaya sekaligus menjaga keharmonisan di lingkungan Keraton Solo dan masyarakat sekitar.














Tinggalkan Balasan