Media Kampung – Komisi V DPR mengajukan usulan pembentukan sebuah lembaga khusus yang berfungsi sebagai otoritas tunggal dalam penanganan bencana di Indonesia. Gagasan ini muncul sebagai respons terhadap kompleksitas koordinasi antar kementerian dan lembaga yang selama ini terlibat dalam penanganan bencana, sehingga dinilai kurang efektif dan memerlukan konsolidasi dalam satu komando.
Latar Belakang Usulan
Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda, menyatakan bahwa penanganan bencana saat ini masih tersebar di berbagai kementerian seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta lembaga lain, yang menyebabkan lambat dan kurang terkoordinasi secara optimal. Menurutnya, pembentukan lembaga superbody ini diharapkan mampu mengintegrasikan instruksi dan fungsi kelembagaan agar penanganan bencana dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Fungsi dan Kewenangan Lembaga Tunggal
Lembaga yang diusulkan memiliki kewenangan penuh untuk mengambil alih penanganan bencana secara langsung begitu bencana terjadi tanpa perlu menunggu pembentukan satuan tugas khusus. Selain itu, lembaga ini juga akan mengelola anggaran yang tersedia secara permanen, memungkinkan penggunaan dana secara cepat dan tanpa hambatan administratif selama masa tanggap darurat maupun pasca tanggap darurat.
Lebih jauh, lembaga ini tidak hanya bertugas saat bencana berlangsung, tetapi juga bertanggung jawab memastikan pemulihan infrastruktur dan pelayanan publik hingga kondisi kembali normal. Hal ini penting untuk menghindari terhentinya sumber daya setelah masa tanggap darurat berakhir.
Manfaat dan Efektivitas
Syaiful Huda menilai bahwa keberadaan lembaga tunggal akan menyederhanakan pembagian tugas antara kementerian teknis yang tinggal menjalankan instruksi dari lembaga tersebut. Dengan anggaran yang sudah dialokasikan dan siap digunakan, proses penanganan bencana pun menjadi lebih cepat dan tidak terhambat oleh birokrasi pengumpulan dana pasca kejadian.
Kondisi Indonesia dan Kebutuhan Lembaga Khusus
Indonesia merupakan negara dengan potensi bencana yang tinggi. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan penanganan bencana dirasa sangat penting untuk mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin terjadi. Lembaga superbody ini diharapkan memiliki fungsi kuat sebagai pusat komando dan pengendalian penanganan bencana yang efektif dan responsif.
Penanganan Pelayanan Dasar bagi Korban Bencana
Selain pembentukan lembaga tunggal, Komisi V DPR juga meminta pemerintah untuk memastikan pemulihan pelayanan dasar bagi masyarakat terdampak bencana, khususnya di daerah seperti Nusa Tenggara Timur yang baru-baru ini mengalami gempa bumi. Pemulihan meliputi penyediaan air bersih, perbaikan rumah, akses jalan, serta layanan kesehatan yang menjadi aspek krusial dalam mencegah timbulnya masalah kesehatan baru di lokasi pengungsian.
Keterlambatan pemulihan layanan kesehatan dan akses air bersih dapat memperburuk kondisi masyarakat pengungsi dan berpotensi menimbulkan penularan penyakit. Oleh sebab itu, layanan dasar ini harus segera dituntaskan sebagai bagian dari penanganan pascabencana yang komprehensif.
Kesimpulan
Usulan pembentukan lembaga otoritas tunggal penanganan bencana disambut sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dan kecepatan respons bencana di Indonesia. Dengan kewenangan penuh dan anggaran yang siap pakai, lembaga ini diharapkan mampu mengatasi kendala koordinasi dan birokrasi yang selama ini menjadi hambatan dalam penanganan bencana secara menyeluruh.
Komisi V DPR akan terus mendorong kajian lebih lanjut untuk memastikan bahwa lembaga ini menjadi solusi terbaik dalam manajemen risiko bencana di Tanah Air, sekaligus memastikan pelayanan publik bagi masyarakat terdampak dapat pulih dengan cepat dan menyeluruh.















Tinggalkan Balasan