Media Kampung – Presiden Prabowo Subianto mengajukan usulan perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang memungkinkan kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta tertentu. Tujuannya adalah agar para tenaga ahli dan diaspora berprestasi dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional tanpa harus menghadapi dilema antara mengejar karier internasional dan kecintaan terhadap Tanah Air.
Usulan Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso menegaskan bahwa usulan ini tidak dimaksudkan untuk membuka kewarganegaraan ganda secara luas, melainkan secara selektif kepada individu yang memiliki kemampuan dan prestasi yang dibutuhkan negara. Pemerintah akan merancang regulasi dengan mekanisme screening ketat, uji integritas, serta penentuan kewajiban yang jelas untuk menjaga kedaulatan dan keamanan nasional.
Manfaat bagi Diaspora dan Negara
Beberapa negara telah memanfaatkan diaspora mereka untuk mendapatkan kembali sumber daya manusia dengan keahlian khusus. Indonesia dianggap perlu memberikan ruang bagi diaspora berprestasi agar dapat berkontribusi pada sektor strategis tanpa kehilangan ikatan dengan negara asal. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan nasional sekaligus menjaga rasa cinta tanah air bagi Warga Negara Indonesia yang berkarier di luar negeri.
Proses Legislasi dan Evaluasi Kewarganegaraan Anak Perkawinan Campuran
Proses perubahan Undang-Undang ini akan dilaksanakan melalui pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR RI, bukan melalui langkah sepihak. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa revisi UU Nomor 12 Tahun 2006 merupakan jalur resmi yang akan ditempuh. Selain itu, perubahan ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran.
Aspek Keamanan dan Loyalitas
Rancangan kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas akan mempertimbangkan aspek keamanan, integritas, dan loyalitas terhadap negara. Pembatasan tertentu akan diberlakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak mengorbankan kedaulatan nasional.
Dengan inisiatif ini, pemerintah berupaya menghilangkan dilema bagi talenta Indonesia yang selama ini harus memilih antara pengembangan karier internasional dan kecintaan terhadap Indonesia. Langkah ini diharapkan membuka peluang lebih luas bagi kontribusi diaspora dalam pembangunan nasional.















Tinggalkan Balasan