Media Kampung, Jakarta – Pemerintah memberikan kemudahan bagi pekerja sektor informal dengan memberikan diskon 50 persen pada iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 dan bertujuan memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa besaran iuran yang sebelumnya Rp16.800 per bulan kini menjadi Rp8.400 setelah mendapatkan diskon 50 persen. Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam mengurangi beban iuran bagi pekerja informal yang menghadapi risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Baca juga:

Target Perlindungan Sosial untuk Seluruh Pekerja

Yassierli menyatakan bahwa pemerintah menargetkan seluruh pekerja di Indonesia, baik di sektor formal maupun informal, untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini mencakup berbagai profesi seperti ojek online, pekerja di perkebunan, dan pekerja kreatif lainnya. Dengan adanya jaminan sosial ini, diharapkan perlindungan terhadap risiko kerja dapat terpenuhi secara menyeluruh.

Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Pemilah Sampah di Bantargebang

Sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 4.000 pekerja pemilah sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sejak 2017. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan alokasi anggaran sekitar Rp806 juta pada tahun 2026 untuk membiayai perlindungan tersebut.

Baca juga:

Pramono juga menyatakan bahwa jumlah pekerja pemilah sampah di Bantargebang diperkirakan mencapai 6.000 orang, namun baru 4.000 pekerja yang mendapatkan perlindungan sosial. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kemungkinan untuk menambah jumlah pekerja yang tercover perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan melakukan pendataan ulang bersama Dinas Lingkungan Hidup.

Manfaat dan Implikasi Kebijakan

Kebijakan diskon iuran JKK dan JKM ini memberikan manfaat langsung bagi pekerja informal dengan menurunkan beban biaya iuran sehingga lebih terjangkau. Perlindungan sosial yang lebih luas juga berpotensi meningkatkan kesejahteraan dan keamanan kerja, mendorong produktivitas, serta mengurangi risiko sosial akibat kecelakaan kerja dan kematian.

Baca juga:

Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmen untuk mengintegrasikan pekerja informal ke dalam sistem perlindungan sosial nasional, yang selama ini menjadi tantangan karena keterbatasan akses dan biaya.