Media Kampung, Palembang – Seorang karyawan BUMN di Palembang, Maulana Yunus (27), melaporkan dugaan emas palsu senilai Rp27,1 juta yang dibelinya di Toko Mas Mustika Diamond, PTC Mall Palembang. Laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polrestabes Palembang pada 6 Agustus 2026 dan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Fakta Utama Kasus

<pPada 5 Mei 2026, Maulana membeli logam mulia seberat 10 gram di toko tersebut dengan harga Rp27,1 juta. Beberapa waktu kemudian, Maulana melakukan pengecekan nomor seri logam mulia itu dan mendapati nomor tersebut tidak terdaftar, menurut hasil pengecekan pertama pada 19 Juni 2026. Pengecekan lanjutan di Pegadaian juga menimbulkan keraguan terkait keaslian emas tersebut.

Baca juga:

Respon dan Tindakan Hukum

Saat Maulana meminta klarifikasi kepada pihak toko, menurut kuasa hukumnya, toko tidak mengakui logam mulia tersebut sebagai produk mereka. Malah, Maulana sempat mendapat tuduhan memalsukan dokumen dan ancaman akan dilaporkan karena dugaan pemalsuan surat. Pihak toko juga telah melaporkan Maulana ke Polda Sumsel, sementara Maulana dan kuasa hukumnya membuat laporan di Polrestabes Palembang agar kasus ini ditangani secara transparan.

Baca juga:

Keterangan Kuasa Hukum

  • Jasmadi Pasmeindra SH MH, kuasa hukum Maulana, menyatakan kliennya membeli emas dengan itikad baik dan merasa dirugikan oleh tuduhan pemalsuan dokumen.
  • Desmon Simanjuntak SH menambahkan Maulana baru pertama kali bertransaksi di toko tersebut dan berharap masalah dapat diselesaikan secara baik.

Status Proses Hukum dan Klarifikasi Pihak Toko

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan kepolisian, termasuk pemeriksaan keaslian emas, dokumen transaksi, dan nomor seri. Hingga saat ini, pihak Toko Mas Mustika Diamond maupun kuasa hukumnya belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan tersebut. Media Kampung membuka ruang klarifikasi sesuai prinsip jurnalistik.

Baca juga:

Konsekuensi dan Pentingnya Kejelasan Kasus

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kejelasan dalam transaksi logam mulia untuk melindungi konsumen dari potensi penipuan. Proses hukum akan menentukan kebenaran dugaan dan memastikan keadilan bagi semua pihak terkait.