Media Kampung, Situbondo – Satu pelaku pembobolan rumah kosong di Situbondo berhasil ditangkap oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Situbondo setelah sembilan bulan dalam pengejaran. Pelaku, berinisial HS, pria berusia 27 tahun, ditangkap di rumah mertuanya di Desa Kecamatan Kendit tanpa perlawanan.

Penangkapan Pelaku

HS merupakan warga Desa Kecamatan Banyuputih, Situbondo. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan pembobolan rumah kosong di Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, Situbondo pada pertengahan November 2025. Setelah mendapat laporan, Satreskrim Polres Situbondo melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Namun, HS sempat menghindar dengan berpindah-pindah tempat selama sembilan bulan.

Baca juga:

Informasi keberadaan pelaku di rumah mertuanya di Desa Kecamatan Kendit diperoleh tim, yang kemudian dengan cepat melakukan penangkapan pada malam hari saat HS sedang tidur. Penangkapan berlangsung tanpa adanya perlawanan dari pelaku.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti yang diduga digunakan atau diperoleh dari aksi pencurian, antara lain:

Baca juga:
  • Handphone merek Tecno Spark 30 Pro
  • Tiga tabung LPG ukuran 3 kilogram
  • Uang tunai sebesar Rp18 juta
  • Sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi

Proses Hukum

Pelaku HS kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Situbondo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. HS dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP Baru tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat dikenakan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Konteks dan Dampak

Kasus pembobolan rumah kosong seperti ini menjadi perhatian aparat kepolisian di Situbondo karena menimbulkan ketidakamanan di masyarakat. Penangkapan HS menjadi langkah penting dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Penanganan cepat dan tuntas terhadap kasus ini memberikan sinyal kuat bagi pelaku kejahatan bahwa aparat akan bertindak tegas.

Baca juga:

Polres Situbondo terus mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila ditemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.