Media Kampung – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan Galeri24 mengalami kenaikan dalam sepekan terakhir hingga Sabtu (8/8/2026). Kenaikan ini menjadi perhatian penting bagi para pelaku pasar dan investor emas di Indonesia.
Selama periode Senin (3/8) hingga Sabtu (8/8), harga emas Antam naik sebesar Rp 80.000 per gram, dari Rp 2.610.000 menjadi Rp 2.690.000. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam melonjak Rp 132.000 dari Rp 2.379.000 menjadi Rp 2.511.000 per gram.
Begitu pula dengan Galeri24, harga emasnya juga mengalami kenaikan sebesar Rp 58.000, dari Rp 2.573.000 pada awal pekan menjadi Rp 2.631.000 pada Sabtu. Harga buyback di Galeri24 turut naik Rp 54.000 dari Rp 2.413.000 menjadi Rp 2.467.000 per gram.
Pergerakan Harga Emas dalam Sepekan
- Senin (3/8): Harga emas Antam Rp 2.610.000 per gram, Galeri24 Rp 2.573.000.
- Selasa (4/8): Harga emas Antam turun menjadi Rp 2.603.000, Galeri24 stabil di Rp 2.573.000.
- Rabu (5/8): Harga emas Antam turun lagi ke Rp 2.599.000, Galeri24 turun ke Rp 2.566.000.
- Kamis (6/8): Harga emas Antam naik tajam ke Rp 2.679.000, Galeri24 naik ke Rp 2.588.000.
- Jumat (7/8): Harga emas Antam turun ke Rp 2.650.000, Galeri24 naik ke Rp 2.582.000.
- Sabtu (8/8): Harga emas Antam naik kembali ke Rp 2.690.000, Galeri24 naik ke Rp 2.631.000.
Harga Emas Batangan Antam dan Galeri24 Hari Ini
Berikut rincian harga emas batangan Antam per Sabtu (8/8/2026):
- 1 gram: Rp 2.690.000
- 2 gram: Rp 5.320.000
- 5 gram: Rp 13.225.000
- 10 gram: Rp 26.395.000
- 25 gram: Rp 65.862.000
- 50 gram: Rp 131.645.000
- 100 gram: Rp 263.212.000
- 250 gram: Rp 657.765.000
- 500 gram: Rp 1.315.320.000
- 1.000 gram: Rp 2.630.600.000
Harga emas Galeri24 per Sabtu (8/8/2026) adalah sebagai berikut:
- 1 gram: Rp 2.631.000
- 2 gram: Rp 5.198.000
- 5 gram: Rp 12.899.000
- 10 gram: Rp 25.730.000
- 25 gram: Rp 63.979.000
- 50 gram: Rp 127.857.000
- 100 gram: Rp 255.588.000
- 250 gram: Rp 637.400.000
- 500 gram: Rp 1.274.799.000
- 1.000 gram: Rp 2.549.598.000
Regulasi Pajak terkait Pembelian Emas Batangan
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, konsumen akhir yang membeli emas batangan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh). Namun, pelaku usaha emas diwajibkan memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, yang turun dari aturan sebelumnya sebesar 0,45 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong minat masyarakat dalam berinvestasi emas batangan.
Signifikansi Kenaikan Harga Emas
Kenaikan harga emas Antam dan Galeri24 dalam sepekan mencerminkan tren positif di pasar logam mulia Indonesia. Hal ini memberikan peluang bagi investor dan masyarakat umum yang ingin memanfaatkan kenaikan nilai emas sebagai instrumen investasi yang relatif aman dan likuid.
Pergerakan harga yang fluktuatif juga menunjukkan dinamika pasar global dan domestik yang memengaruhi harga emas, seperti perubahan nilai tukar rupiah, kondisi ekonomi, dan kebijakan fiskal pemerintah.













Tinggalkan Balasan