Media Kampung – Pemerintah China resmi menerapkan pajak baru atas aset yang disimpan dalam trust offshore, langkah yang memicu kepanikan di kalangan konglomerat dan keluarga kaya di negara tersebut. Pajak sebesar 20% dikenakan pada hampir setiap tahap trust mulai dari pembentukan, pembagian keuntungan, hingga penghentian, dengan tenggat waktu pelaporan dan pembayaran hingga 22 Oktober 2026.
Aturan ini dibuat untuk mengatur instrumen trust offshore yang selama ini digunakan secara luas sebagai sarana penyimpanan kekayaan di luar negeri oleh elite China. Sebelumnya, perpajakan atas instrumen ini tidak diatur secara jelas, sehingga menjadi pilihan favorit bagi masyarakat superkaya yang ingin mengelola kekayaan secara offshore.
Ketatnya ketentuan baru membuat para konglomerat dan pengelola trust bergegas melakukan perhitungan kewajiban pajak serta mencari dana likuid untuk memenuhi tagihan pajak yang akan segera jatuh tempo. Banyak dari mereka bahkan berkonsultasi dengan pengacara, bank swasta, dan perusahaan asuransi, terutama di Hong Kong dan Singapura, dua pusat utama pembentukan trust bagi warga China.
Beberapa klien juga mulai mempertimbangkan opsi menjual aset untuk mendapatkan dana tunai guna membayar pajak tepat waktu. Kondisi ini menandai perubahan signifikan dalam strategi pengelolaan kekayaan konglomerat China di luar negeri, sekaligus menimbulkan ketidakpastian pada pasar aset terkait.
Aturan baru ini diterbitkan pada 24 Juli 2026 oleh Kementerian Keuangan China bersama otoritas pajak, memberikan waktu selama 90 hari bagi pemilik aset untuk melaporkan dan melunasi pajak atas aset yang dipindahkan ke trust offshore sejak awal 2023. Keterlambatan pelaporan dan pembayaran akan dikenai sanksi tambahan.
Dengan langkah ini, pemerintah China berupaya meningkatkan transparansi dan penerimaan pajak dari kekayaan yang selama ini relatif sulit diawasi karena ditempatkan di luar negeri melalui trust offshore. Kebijakan ini juga mencerminkan upaya negara dalam mengatur ulang tata kelola kekayaan elit dan meminimalisasi risiko penghindaran pajak.
Meski demikian, dampak kebijakan tersebut masih terus berkembang, dengan para konglomerat dan pengelola aset yang beradaptasi terhadap peraturan baru sambil mempertimbangkan strategi pengelolaan kekayaan yang lebih sesuai dengan ketentuan perpajakan yang telah diperketat.












Tinggalkan Balasan