Media Kampung – Permohonan praperadilan jilid 3 yang diajukan oleh Roy Suryo terkait pembayaran ganti rugi dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim tunggal, I Ketut Darpawan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut mengandung cacat formil karena kurang pihak, yakni Menteri Keuangan tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara ini. Sesuai ketentuan hukum, pembayaran ganti rugi harus dilakukan oleh menteri yang mengurusi bidang keuangan berdasarkan keputusan pengadilan.
Pertimbangan Hukum Hakim
Dalam pertimbangannya, hakim mengacu pada Pasal 175 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengamanatkan adanya peraturan pemerintah terkait pembayaran ganti rugi. Namun, peraturan pemerintah tersebut belum diterbitkan hingga saat ini.
Oleh karena itu, hakim merujuk pada Pasal 365 KUHAP dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015. Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa pembayaran ganti rugi dilakukan oleh menteri keuangan berdasarkan keputusan pengadilan, dengan jangka waktu maksimal 14 hari kerja sejak permohonan diterima.
Kendala dalam Permohonan Praperadilan
Hakim menegaskan bahwa pihak Roy Suryo tidak melibatkan Menteri Keuangan sebagai pihak dalam praperadilan ini, sehingga permohonan dinilai cacat formil dan tidak dapat diterima. Hakim juga memutuskan bahwa pemohon tidak dikenai biaya perkara.
Konteks Kasus
Sebelumnya, Roy Suryo telah mengajukan dua kali praperadilan. Praperadilan jilid 1 berkaitan dengan pengujian keabsahan penangkapan dan penahanan yang dikabulkan sebagian oleh hakim. Sedangkan praperadilan jilid 2 untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, yang akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik, terutama terkait proses hukum dan hak-hak yang harus dipenuhi dalam mekanisme pembayaran ganti rugi sesuai aturan yang berlaku.














Tinggalkan Balasan