Media Kampung, Banyuwangi – Seorang pelajar pria berinisial MD (17) yang menjadi pemeran dalam video mesum yang viral di Banyuwangi telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian sejak 1 Agustus 2026. MD ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) setelah polisi mengantongi bukti cukup dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, menjelaskan penahanan MD dilakukan berdasarkan laporan dari orang tua pemeran perempuan dalam video tersebut. Proses penetapan tersangka melalui gelar perkara dan pemeriksaan alat bukti berjalan secara menyeluruh serta melibatkan tiga orang saksi.
MD juga telah mengakui bahwa dirinya memang pemeran dalam video yang sempat menghebohkan masyarakat Banyuwangi. Dalam sebuah rekaman klarifikasi yang beredar, ia menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya yang telah mencoreng nama sekolah dan menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat. Permintaan maaf tersebut disampaikan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Video yang beredar tersebut memuat adegan intim yang diduga melibatkan pelajar di bawah umur, sehingga memicu keprihatinan luas di masyarakat. Penyebaran rekaman suara dan video secara luas melalui media sosial dan grup WhatsApp menimbulkan keresahan dan perhatian dari aparat kepolisian untuk segera mengusut kasus ini.
Selain itu, pihak kepolisian juga menetapkan MS (17), pelajar lain yang juga merupakan pemeran pria dalam video tersebut, sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan sejak 1 Agustus 2026. MS dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman tiga hingga lima belas tahun penjara. Proses penyidikan telah melibatkan pemeriksaan lima saksi dan pengumpulan berbagai bukti petunjuk.
Dampak dari kasus ini juga dirasakan oleh pelajar wanita yang diduga menjadi pemeran dalam video mesum. Salah satu siswi madrasah yang terlibat memilih untuk mengundurkan diri dari sekolah guna menjaga kondisi psikologis dan menghindari tekanan sosial. Pengunduran diri ini telah disetujui oleh pihak madrasah setelah melalui mediasi bersama keluarga dan tim Bimbingan Konseling.
Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi menegaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung di luar lingkungan sekolah dan tidak terkait dengan aktivitas pembelajaran. Namun, penyebaran video tersebut tetap berdampak pada lingkungan pendidikan dan menimbulkan keprihatinan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan video atau informasi terkait kasus ini guna menghindari kerugian lebih lanjut bagi para pihak yang terlibat. Penyebaran konten asusila terutama yang melibatkan anak di bawah umur dapat menimbulkan dampak hukum serius bagi penyebarnya.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat dan pengguna media sosial untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menyikapi dan menyebarkan informasi, terutama yang berpotensi merugikan pihak lain dan melanggar hukum.














Tinggalkan Balasan