Media Kampung, Jakarta – Polsek Serpong berhasil mengamankan 46 juta butir obat keras golongan G yang diduga diedarkan secara ilegal setelah melakukan pengejaran terhadap sebuah truk boks di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Timur. Kejadian ini bermula dari operasi pengungkapan kasus peredaran obat keras tanpa izin edar yang dilakukan sejak akhir April 2026.
Pengungkapan dan Pengejaran
Polsek Serpong menerima informasi mengenai peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum mereka dan Tangerang Raya. Pada 30 April 2026, tim operasional membuntuti sebuah mobil Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi B 9606 Q yang dicurigai mengangkut obat keras ilegal. Kejar-kejaran terjadi hingga akhirnya pengejaran berakhir di Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, di mana mobil tersebut berhasil diamankan bersama dua pelaku berinisial F (50) dan A (23).
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Dari kendaraan yang diamankan, ditemukan 78 karton berisi berbagai jenis obat keras golongan G tanpa izin edar. Pengembangan penyelidikan mengarah ke sebuah gudang di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur, yang kemudian disita sebanyak 838 karton obat keras daftar G berbagai jenis. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 46 juta butir obat keras dengan nilai sekitar Rp 230 miliar.
Peran Pelaku dan Status Tersangka
Selain dua pelaku yang ditangkap, polisi masih memburu seorang tersangka lain berinisial H yang diduga menjadi pengendali distribusi obat keras ilegal tersebut. H saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berperan sebagai mandor yang memerintahkan distribusi obat.
Penegakan Hukum dan Ancaman Sanksi
Para pelaku dikenai Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku peredaran narkotika dan obat keras ilegal tanpa terkecuali, termasuk apabila pelaku berasal dari institusi kepolisian.
Signifikansi Pengungkapan
Pengungkapan dan pemusnahan obat keras ilegal dalam skala besar ini menjadi langkah penting dalam memberantas peredaran obat terlarang yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Operasi ini juga menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menindak pelanggaran hukum terkait obat-obatan terlarang dan menjaga keamanan wilayah hukum Polsek Serpong serta sekitarnya.















Tinggalkan Balasan