Media Kampung, Kabupaten Tangerang – Seorang pegawai bank keliling berinisial PG (25) melaporkan dugaan penganiayaan dan pemaksaan melakukan tindakan asusila oleh lima rekan kerjanya setelah ia menyampaikan niat mengundurkan diri dari pekerjaannya. Peristiwa ini terjadi pada 28 hingga 29 Juli 2026 di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

PG awalnya datang dengan maksud menyerahkan aset perusahaan sebagai bagian dari proses pengunduran diri. Namun, situasi berubah menjadi kekerasan ketika para pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras mengeroyok korban hingga mengalami luka parah di hampir seluruh tubuhnya. Luka-luka tersebut meliputi memar di badan dan tangan, serta potensi pecah pembuluh darah di kepala menurut pemeriksaan medis.

Baca juga:

Selain penganiayaan, korban juga mengaku dipaksa melakukan tindakan asusila yang direkam oleh para pelaku. Video tersebut kemudian beredar di media sosial, memperparah trauma yang dialami korban.

Setelah lebih dari lima jam disekap di sebuah rumah yang juga berfungsi sebagai kantor, korban berhasil melarikan diri melalui celah jendela saat pelaku tertidur akibat pengaruh alkohol. Korban kemudian menjalani perawatan di RSUD Balaraja dengan kondisi yang masih belum pulih sepenuhnya hingga saat ini.

Klarifikasi dan Penanganan Polisi

Baca juga:

Kuasa hukum korban, Risman Harefa, mengharapkan kasus ini diusut tuntas dan pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal. Sementara itu, pihak Polresta Tangerang melalui Kasi Humas Ipda Tri Leksono membenarkan adanya laporan dan penyidik tengah mendalami motif kejadian tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan fakta dan keadilan bagi korban.

Konteks dan Dampak Kasus

Kasus kekerasan terhadap pegawai, terutama yang melibatkan pemaksaan tindakan asusila, menjadi perhatian serius di masyarakat. Perlindungan hak pekerja dan penegakan hukum yang tegas sangat dibutuhkan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Korban dalam kondisi traumatis dan memerlukan dukungan medis serta psikologis agar dapat pulih secara optimal.

Baca juga:

Kasus ini juga membuka diskusi mengenai lingkungan kerja yang aman serta prosedur pengunduran diri yang harus dijalankan dengan menghormati hak dan kewajiban kedua belah pihak.