Media Kampung, Baturaja – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap 20 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama triwulan II tahun 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 23 tersangka dengan berbagai peran mulai dari bandar, kurir, hingga pengedar diamankan.

Dalam operasi yang digelar pada Senin (3/8/2026) di Mapolres OKU, polisi menyita barang bukti narkotika berupa 81,03 gram sabu, 46,75 gram ganja, dan 27 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan. Pengungkapan kasus berasal dari enam kecamatan di wilayah hukum Polres OKU.

Baca juga:

Upaya Penegakan Hukum dan Perlindungan Masyarakat

Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., bersama Kasat Reserse Narkoba Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas penyalahgunaan narkotika yang berpotensi merusak generasi muda. Polres OKU bertekad melakukan tindakan tegas terhadap pelaku demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

Pihak kepolisian juga menyatakan akan terus meningkatkan penegakan hukum dan mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten OKU.

Baca juga:

Peran Aktif Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba

Polres OKU mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara aparat dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkoba.

Fakta Utama:

  • 20 kasus narkoba diungkap Polres OKU selama Triwulan II 2026.
  • 23 tersangka diamankan dengan peran berbeda.
  • Barang bukti: 81,03 gram sabu, 46,75 gram ganja, dan 27 butir pil ekstasi.
  • Kasus berasal dari enam kecamatan di wilayah Polres OKU.
  • Penegakan hukum ditegaskan sebagai upaya perlindungan generasi muda dan masyarakat.
Baca juga: