Media Kampung, Banyuwangi – Polresta Banyuwangi kini meningkatkan status kasus video syur yang melibatkan pelajar di Kecamatan Srono, Banyuwangi, ke tahap penyidikan. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman adegan asusila yang diduga melibatkan anak di bawah umur tersebar luas di media sosial dengan sebutan “yank wes yank”.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, memastikan bahwa kasus ini telah dilaporkan sejak 20 Juli 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan serta pengumpulan barang bukti. Penanganan kasus memperhatikan regulasi khusus perlindungan anak serta prinsip kepentingan terbaik bagi korban anak.
Video viral tersebut terdiri dari beberapa potongan dengan durasi bervariasi, mulai dari 21 detik hingga hampir 9 menit, dan diduga bermula dari tayangan live di TikTok. Di platform ini, frasa “yank wes yank” yang berarti “yang sudah yang” dalam bahasa Jawa menjadi populer, diikuti oleh berbagai konten yang membahas atau mengklarifikasi peristiwa tersebut.
Salah satu individu yang diduga sebagai pemeran pria dalam video itu telah membuat video klarifikasi dan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi. Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan tindakan pidana yang membahayakan keselamatan serta masa depan anak-anak.
Kasus ini menjadi perhatian penting karena menyangkut perlindungan anak dan dampak negatif penyebaran konten asusila di media sosial yang dapat merusak moral dan masa depan generasi muda. Kepolisian terus melakukan penyidikan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan memberikan efek jera bagi pelaku.















Tinggalkan Balasan