Media Kampung, Tangerang – Warga Perumahan Winong Permai, Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang segera mengambil alih prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang terbengkalai di lingkungan mereka. Infrastruktur yang rusak dan tidak terawat selama belasan tahun membuat aktivitas warga terganggu, terutama saat musim hujan yang menyebabkan banjir.
Perumahan yang berdiri sejak 1998 ini menghadapi persoalan serius karena keberadaan pengembang yang sudah tidak diketahui lagi. Warga tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara rutin, namun pelayanan publik terkait PSU tidak memadai. Kerusakan jalan yang parah dan drainase yang mendangkal akibat sedimentasi memperburuk kondisi lingkungan.
Pemerintah daerah beralasan belum dapat menganggarkan perbaikan karena aset PSU belum diserahterimakan oleh pengembang. Namun, menurut analisis regulasi, Pemkot Tangerang memiliki dasar hukum untuk mengambil alih PSU secara sepihak. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mewajibkan pengembang menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah agar dapat dikelola sebagai aset publik.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengambil alih PSU apabila pengembang tidak diketahui keberadaannya atau dinyatakan pailit. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2017 juga memperkuat ketentuan tersebut.
Langkah yang Dapat Diambil Pemkot Tangerang
- Membentuk Tim Verifikasi untuk memeriksa kondisi dan status PSU di Winong Permai.
- Menetapkan PSU sebagai Barang Milik Daerah melalui Surat Keputusan Wali Kota.
- Mengalokasikan anggaran perbaikan infrastruktur melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Asnil Bambani, salah seorang warga, menegaskan bahwa pembiaran selama bertahun-tahun telah menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen pemerintah dalam pelayanan publik. “PSU merupakan aset negara atau aset pemerintah daerah yang tidak boleh ditelantarkan karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” ujarnya.
Harapan dan Ancaman Jalur Hukum
Warga berharap Pemkot Tangerang segera menyelesaikan proses administrasi pengambilalihan PSU agar perbaikan infrastruktur dapat dilakukan tanpa penundaan. Mereka juga siap menempuh jalur hukum jika pemerintah tetap pasif dan tidak memberikan solusi atas permasalahan ini.
“Kami akan menempuh berbagai cara agar persoalan ini terselesaikan. Jika tidak ada solusi, kami akan melaporkan ke aparat penegak hukum,” tegas Asnil.
Permasalahan ini menjadi penting sebagai cermin komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang layak dan memadai kepada warganya, terutama dalam pengelolaan aset publik seperti PSU yang berpengaruh langsung pada kualitas hidup masyarakat.














Tinggalkan Balasan