Media Kampung, Jember – Kasus dugaan penyalahgunaan keuangan yang melibatkan Kafe Sorai berakhir dengan perdamaian setelah pengelola, Farhan Satrio Maulana, mengakui kelalaian dalam pengelolaan keuangan usaha. Kesepakatan damai ini mengharuskan pengembalian kerugian kepada pihak yang dirugikan dan berujung pada penutupan permanen Kafe Sorai.
Farhan menyampaikan permintaan maaf kepada para pemilik modal dan menegaskan bahwa persoalan ini murni terkait laporan keuangan, tanpa kaitan dengan isu pencucian uang maupun hubungan asmara yang sempat beredar di masyarakat. Proses musyawarah antara pengelola, pemilik, dan penanam modal telah berlangsung beberapa kali hingga tercapai kesepakatan yang mengatur penyelesaian seluruh persoalan secara rinci.
Pengakuan dan Penyelesaian
Pengelola kafe mengakui adanya kelalaian yang menyebabkan masalah membesar. Dalam proses mediasi, Farhan juga mengakui sebagian dana usaha telah digunakan tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga mengalir kepada anggota keluarganya. Kesepakatan perdamaian mengatur bahwa seluruh kewajiban sudah diselesaikan, termasuk pengembalian kerugian kepada pihak yang terdampak.
Farhan memastikan nama “Sorai” tidak lagi digunakan dalam kegiatan usaha, dan Kafe Sorai resmi menghentikan operasionalnya. Pernyataan ini disampaikan usai penyelesaian kewajiban kepada pihak-pihak terkait, menandai berakhirnya sengketa yang telah berlangsung.
Peran Kuasa Hukum dan Klarifikasi
Kuasa hukum pemilik modal, Safira Natalia Wijaya, Alananto, menyatakan bahwa kesepakatan telah ditandatangani oleh seluruh pihak yang terlibat. Selain pengembalian kerugian, pengelola dilarang menggunakan nama Kafe Sorai karena nama tersebut merupakan gagasan kliennya. Sebagai bagian dari kesepakatan, laporan pidana yang sebelumnya diajukan ke Polres Jember juga dicabut setelah seluruh kewajiban terpenuhi.
Alananto menegaskan bahwa persoalan ini murni berkaitan dengan pengelolaan keuangan, tanpa adanya kaitan dengan isu pencucian uang maupun hubungan asmara. Ia juga menyebutkan bahwa keuntungan bersih Kafe Sorai pada periode 2024 hingga Oktober 2025 mencapai sekitar Rp521 juta, dengan laporan keuangan periode berikutnya masih harus diselesaikan oleh pengelola sesuai kesepakatan.
Konsekuensi dan Dampak
Penutupan Kafe Sorai menjadi konsekuensi langsung dari kesepakatan damai ini. Selain mengakhiri proses hukum yang sempat bergulir, penyelesaian ini juga memberikan kepastian bagi pemilik modal dan pihak terkait lainnya bahwa kerugian mereka telah diperhitungkan dan dikompensasi.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan usaha, terutama yang melibatkan berbagai pihak dan investasi bersama. Penutupan Kafe Sorai menandai berakhirnya sebuah babak dalam perjalanan usaha tersebut di Jember.















Tinggalkan Balasan