Media Kampung, Serang – Kepolisian Reserse Kriminal Polresta Serang Kota berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan dan dua orang penadah barang curian di wilayah Kota Serang. Namun, satu penadah lain masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Dede yang kehilangan dua unit telepon genggam dari rumahnya pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku diduga masuk dengan mencongkel jendela saat korban sedang tertidur dan juga menyasar beberapa rumah tetangga dengan modus serupa.
Proses Penyelidikan
Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, teridentifikasi dua pelaku berinisial JI dan IK.
Peran Pelaku dan Penadah
JI mengaku melakukan pencurian di rumah korban dan lokasi lain, berperan sebagai eksekutor yang mencari sasaran pencurian. Sementara IK berperan mengantar dan menjemput JI sebelum dan sesudah aksi pencurian. Telepon genggam hasil curian dijual dengan harga Rp200 ribu hingga Rp800 ribu.
Polisi mengamankan satu unit telepon genggam dari tangan tersangka dan menemukan dua penadah berinisial DI dan SM yang membeli barang curian tersebut. Satu penadah berinisial S masih buron dan masuk daftar pencarian orang.
Penangkapan dan Tindak Lanjut
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026, di kediaman para tersangka. SM ditangkap terlebih dahulu, kemudian diikuti penangkapan JI dan IK. DI mengakui membeli barang curian dari JI, yang membuka jalan bagi penyidik mengungkap jaringan pencurian ini.
Atas perbuatannya, pelaku pencurian dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. Para penadah dikenakan Pasal 591 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Keseriusan Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi perhatian penting karena maraknya pencurian dengan pemberatan di wilayah Kota Serang. Kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kejadian serupa demi keamanan bersama.














Tinggalkan Balasan