Media Kampung, Bali – Kepolisian Resor Tabanan bersama Polda Bali telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang pria berinisial KD, yang diduga melakukan pencurian ayam di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.
Peristiwa ini bermula saat warga setempat mengamankan KD yang dicurigai mencuri dua ekor ayam. Namun, aksi main hakim sendiri berupa pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah warga mengakibatkan korban meninggal dunia. Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dengan inisial MJ, WS, KB, ML, dan ND yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Proses penyidikan masih berlangsung dan polisi membuka peluang penambahan tersangka berdasarkan perkembangan penyidikan.
Proses Penyidikan dan Penanganan Kasus
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menyatakan bahwa perkara ini sedang ditangani secara profesional dengan dukungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. Selain menetapkan lima tersangka, penyidik juga telah memeriksa 18 saksi untuk mengumpulkan bukti terkait kasus ini.
Penanganan kasus ini meliputi dua aspek, yaitu dugaan pencurian ayam yang ditangani oleh Polsek Baturiti dan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku dan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Respon Pemerintah dan Penegasan Hukum
Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan akan mengumpulkan kepala desa dan bendesa adat di Baturiti untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri seperti pengeroyokan. Ia menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing dan mengingatkan masyarakat untuk bersikap tidak terlalu reaktif dalam menghadapi dugaan tindak pidana.
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya menegaskan bahwa penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti untuk membuktikan terjadinya pengeroyokan yang menyebabkan kematian korban. Polisi berkomitmen mengungkap fakta secara objektif dan profesional.
Dampak Sosial dan Perlindungan Keluarga Korban
Kasus ini juga mendapat perhatian dari anggota Komisi XIII DPR RI, Rofik Hananto, yang mengecam aksi main hakim sendiri tersebut. Ia menyoroti pentingnya pendampingan psikologis bagi anak-anak korban yang berpotensi mengalami trauma mendalam akibat kejadian tragis ini. Rofik menekankan bahwa kemarahan masyarakat tidak boleh menggantikan proses hukum dan negara harus hadir untuk memberikan perlindungan serta jaminan masa depan bagi keluarga korban.
Kasus pengeroyokan ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu mempercayakan penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali.















Tinggalkan Balasan