Media Kampung, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang menunda pelantikan pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga proses harmonisasi aturan selesai. Penundaan ini terkait dengan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang mengurangi jumlah OPD dari 32 menjadi 26 unit.
Penundaan Pelantikan Karena Harmonisasi Aturan
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyatakan bahwa pelantikan pejabat baru masih harus menunggu selesainya harmonisasi produk hukum di tingkat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kementerian Hukum. Hal ini bertujuan agar pelantikan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari potensi masalah hukum di masa depan.
Meski secara kewenangan pelantikan dapat dilakukan dengan menggunakan struktur lama, Lis menganggap hal tersebut tidak efektif. Pelantikan dua kali, yakni menggunakan struktur lama dan kemudian struktur baru, akan menimbulkan beban anggaran dan administrasi yang tidak perlu. Oleh sebab itu, pihaknya ingin proses pelantikan cukup dilakukan sekali saja setelah aturan baru resmi berlaku.
Konteks Perubahan Struktur OPD
Perubahan SOTK ini sudah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai peraturan pelaksana. Namun, Perwako tersebut masih dalam tahap fasilitasi dan harmonisasi di tingkat provinsi dan kementerian terkait. Proses ini diperlukan agar aturan tersebut tidak bertentangan dengan mekanisme hukum nasional.
Jadwal Pelantikan Menyesuaikan Regulasi
Pada awalnya, pelantikan pejabat OPD direncanakan dapat dilaksanakan pada Agustus atau September 2026. Namun, rencana tersebut kini harus disesuaikan dengan proses penyelesaian regulasi yang sedang berjalan. Pemerintah Kota Tanjungpinang memilih menunggu seluruh tahapan penyusunan regulasi selesai daripada mengambil keputusan terburu-buru.
Pernyataan Wali Kota
Lis Darmansyah menegaskan, “Saya bukan mengada-ada atau menunda-nunda, semua proses dan prosedur perundang-undangan tidak bisa kita abaikan.” Ia menambahkan bahwa menunggu proses hukum selesai penting agar pelantikan pejabat tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Dampak Penundaan Pelantikan
Penundaan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan aturan. Dengan menunggu harmonisasi aturan selesai, diharapkan pelantikan pejabat OPD dapat berlangsung efektif, efisien, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.















Tinggalkan Balasan