Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih dilakukan atas permintaan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Permintaan ini diterima KPK pada Jumat pagi, 24 Juli 2026, dan telah diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Penahanan atas Permintaan Kejagung
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menjelaskan bahwa surat permintaan penitipan tahanan dari penyidik Kejaksaan Agung sudah diterima secara resmi dan telah disetujui oleh pimpinan KPK. Proses penitipan tahanan tersebut dilakukan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku di KPK.
“Hari ini memang ada permintaan perbantuan untuk penitipan tahanan dari penyidik Kejaksaan Agung untuk tahanan dititipkan di sini. Ada surat bantuan penitipan tahanan yang sudah kami laksanakan,” ujar Ely kepada wartawan pada Jumat malam, 24 Juli 2026.
Koordinasi Intensif Antarlembaga
Ely menambahkan, KPK terus mengawal perkembangan perkara tersebut melalui fungsi koordinasi dan supervisi agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan memberikan kepastian hukum. Koordinasi tersebut telah berlangsung sejak awal penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya hingga pelimpahan kasus ke Kejaksaan Agung.
“Perkara Pak FA ini adalah perkara koordinasi kami. Itu sejak di penyidikan Polda Metro Jaya kemudian dilimpah di Kejaksaan, ini perkara adalah koordinasi dari KPK sebagaimana fungsi Deputi Korsup. Kami sudah dari awal intens melakukan koordinasi aktif terus-menerus bersama dengan penyidik,” jelas Ely.
Alasan Penahanan di Rutan KPK
Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menyatakan bahwa penempatan Febrie Adriansyah di Rutan KPK dilakukan dengan sejumlah pertimbangan penting. Salah satunya adalah untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan mengingat posisinya yang pernah menangani berbagai perkara besar.
Selain itu, penahanan di Rutan KPK juga bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum serta memperkuat sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK.
“Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga,” ujar Rudi. Ia menambahkan bahwa penahanan di Rutan KPK juga dapat memberikan kenyamanan karena yang bersangkutan memiliki pengalaman menangani kasus-kasus besar.
Dorongan Penyelesaian Kasus
KPK menegaskan akan terus aktif berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mendorong percepatan penanganan perkara. Fungsi koordinasi dan supervisi KPK bertujuan agar proses hukum tidak hanya cepat tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.
Dengan langkah ini, kedua lembaga menegaskan komitmen mereka untuk menjaga sinergi dan transparansi selama proses hukum berjalan.















Tinggalkan Balasan